• Selasa, 27 Januari 2026

Pencabutan HGU SGC, Pengamat Tekankan Kehati-hatian dan Pencabutan Sepihak Dapat Memicu Keraguan Investor

Selasa, 27 Januari 2026 - 08.14 WIB
14

Pengamat kebijakan publik sekaligus Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam dan Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (UB) Malang, Adhi Cahya Fahadayna (pakai jas). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Jakarta - Kebijakan pencabutan mendadak Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Provinsi Lampung menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Langkah tersebut dinilai berpotensi merusak iklim investasi nasional serta menurunkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan strategis seperti pencabutan HGU. Menurutnya, pemerintah harus bijaksana agar tidak menimbulkan kesan serampangan yang justru berdampak negatif terhadap kepastian hukum investasi.

“Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan dalam konteks ini agar perlindungan hukum bagi investasi dan investor tetap terjamin. Jangan sampai kebijakan ini justru mencederai kepercayaan dan membuat iklim investasi nasional menjadi tidak kondusif,” ujar Surokim.

Sementara itu, dari perspektif hubungan internasional, Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (UB) Malang, Adhi Cahya Fahadayna, menilai pencabutan HGU secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan dapat memicu meningkatnya keraguan investor asing terhadap Indonesia.

“Ketika perumusan kebijakan tampil semrawut dan tidak terukur, seperti dalam kasus pencabutan HGU secara sepihak, keraguan investor akan melebar. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara visi Presiden yang disampaikan secara elegan di forum internasional seperti WEF Davos dengan orientasi dan praktik kebijakan di level pelaksana,” jelas Adhi.

Adhi menambahkan, tanpa adanya penyelarasan yang tegas terkait prosedur, ritme, dan prioritas kebijakan, maka akan sulit membangun kepercayaan jangka panjang serta menjaga arus modal asing tetap stabil.

Ia juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki fase “unpredictability” dan “uncertainty” yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya derajat ketidakpastian kebijakan akibat banyaknya aturan yang lahir secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan konteks historis dan kalkulasi dampak lanjutan.

“Akibatnya, arah kebijakan ekonomi terlihat kabur, penuh jargon, namun minim sasaran konkret. Tata kelola pun kehilangan koherensi dan disiplin eksekusi yang seharusnya menjadi fondasi kredibilitas negara,” pungkasnya. (**)