• Selasa, 27 Januari 2026

Satgas MBG Lampung Barat Jatuhkan Sanksi SP1 kepada Empat SPPG

Selasa, 27 Januari 2026 - 10.49 WIB
29

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG. Sanksi tersebut diberikan setelah Satgas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keberlangsungan program MBG yang menyasar peserta didik serta ibu hamil dan menyusui.

“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak ragu memberikan sanksi karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat,” ujar Ahmad Hikami saat diminta keterangan, Selasa (27/1/2026).

Salah satu SPPG yang disanksi adalah SPPG Pasar Liwa yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, di bawah naungan Yayasan Insan Sehat Mandiri. Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan proses pencucian bahan makanan yang kurang higienis. Tak hanya itu, Satgas juga menemukan adanya ulat pada daun sajian makanan yang disiapkan untuk dikonsumsi.

Atas temuan tersebut, Satgas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberikan SP1 kepada pengelola SPPG. “Temuan ini tergolong serius. Kami minta pengelola segera melakukan perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ahmad Hikami.

Sanksi berikutnya dijatuhkan kepada SPPG Tugu Mulya di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, yang dikelola oleh Yayasan Andan Muakhi Lampung. SPPG ini diketahui telah beroperasi meskipun pembangunan sarana dan prasarana utama belum diselesaikan.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan fasilitas penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dapur masak, serta sarana pendukung lainnya belum layak digunakan, namun pelayanan MBG telah berjalan.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di SPPG Tugu Sari II yang berlokasi di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, di bawah Yayasan Bangun Cakrawala Nusantara. SPPG tersebut beroperasi meski pembangunan fasilitas utama belum rampung.

“Aturannya jelas, SPPG yang belum memenuhi syarat tidak boleh beroperasi. Karena itu kami berikan SP1 sebagai peringatan awal,” kata Ahmad Hikami.

Selain persoalan fasilitas, Satgas juga menjatuhkan SP1 kepada SPPG Sekincau di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau. SPPG ini dinilai tidak menjalankan SOP kebersihan dapur dan pengolahan menu makanan sesuai ketentuan.

Menurut Ahmad Hikami, SOP kebersihan merupakan aspek paling mendasar dalam program MBG. Kelalaian dalam penerapannya berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa SP1 merupakan bentuk pembinaan awal. Namun, apabila pengelola tidak segera melakukan perbaikan, Satgas akan menindaklanjuti dengan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Satgas MBG Lampung Barat mencatat bahwa saat ini terdapat 29 SPPG yang telah dibangun di 15 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 SPPG telah beroperasi dan melayani penerima manfaat.

SPPG yang telah beroperasi di Kecamatan Balik Bukit antara lain SPPG Pasar Liwa milik Yayasan Insan Sehat Mandiri, serta SPPG di Pekon Sebarus (gedung SMK Paksipak), Kelurahan Way Mengaku lingkungan Sukajadi, dan Pekon Padang Dalom yang dikelola Yayasan Asa Nusantara Sejahtera.

Di Kecamatan Suoh, SPPG yang beroperasi yakni SPPG Tugu Ratu yang berada di bawah naungan Yayasan Bakthi Mulya. Sementara di Kecamatan Sekincau terdapat SPPG Betung Sukosari yang dikelola Yayasan Lumbung Abadi Nusantara.

Untuk Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), SPPG beroperasi di Pekon Srimulyo oleh Yayasan Genta Generasi Emas, serta di Pekon Sri Mulyo yang dikelola Yayasan Sumber Inspirasi Mandiri.

Di Kecamatan Sumber Jaya, SPPG yang beroperasi meliputi SPPG Tugu Sari I oleh Yayasan Bangun Cakrawala Nusantara, SPPG Tugu Sari II, serta SPPG Sukapura yang keduanya dikelola Yayasan Andan Jejama Lampung.

Selain itu, SPPG Kenali di Kecamatan Belalau berlokasi di Pekon Kenali eks SDN 3 Kenali dikelola Yayasan Asap Maju Bersama. SPPG Puralaksana di Kecamatan Way Tenong dikelola Yayasan Bangun Cakrawala Nusantara.

SPPG lainnya yang telah beroperasi yakni SPPG Tanjung Raya di Kecamatan Sukau oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, SPPG Muara Jaya II dan SPPG Tugu Mulya di Kecamatan Kebun Tebu oleh Yayasan Andan Muakhi Lampung, serta SPPG Cipta Waras di Kecamatan Gedung Surian dan SPPG Gunung Terang di Kecamatan Air Hitam.

Dari total SPPG yang telah beroperasi tersebut, Satgas MBG mencatat jumlah penerima manfaat mencapai 49.984 orang, terdiri dari 47.041 peserta didik dan 2.943 ibu hamil serta ibu menyusui.

Ahmad Hikami menegaskan, Satgas akan terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap SPPG yang telah diberikan sanksi, guna memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dilaksanakan dengan serius.

“Program MBG ini menyentuh langsung kelompok rentan. Karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya. (*)