• Rabu, 28 Januari 2026

6.164 Sekolah di Lampung Terima Dana BOSP Reguler Rp545,8 Miliar

Rabu, 28 Januari 2026 - 08.27 WIB
15

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2026 untuk Provinsi Lampung senilai Rp545.860.940.012. Dana ini diberikan kepada 6.164 satuan pendidikan atau sekolah.

Berdasarkan data yang diakses dari laman bosp.kemendikdasmen.go.id pada Selasa (27/1/2026), sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah menerima dana BOSP Reguler per 26 Januari 2026 pukul 09.21 WIB. Kabupaten Lampung Tengah menerima BOSP Reguler terbanyak, yakni senilai Rp85,4 miliar lebih.

Dana BOSP Reguler diberikan kepada 6.164 satuan pendidikan mulai SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta se-Lampung dengan jumlah siswa sebanyak 1.112.142 orang.

Rinciannya, Kabupaten Lampung Barat menerima dana BOSP Reguler tahun 2026 senilai Rp18.570.270.000 (tersalur 97,50 persen) yang dibagikan kepada 273 satuan pendidikan dengan jumlah siswa 37.037 orang.

Lampung Selatan menerima Rp63.227.000.000 (tersalur 97,62 persen) yang dibagikan kepada 656 satuan pendidikan dengan jumlah 132.426 siswa. Lampung Tengah menerima Rp85.454.860.000 (tersalur 99,79 persen) yang dibagikan kepada 970 satuan pendidikan dengan jumlah 169.000 siswa.

Lampung Timur menerima Rp59.803.100.000 (tersalur 99,74 persen) yang dibagikan kepada 761 sekolah dengan jumlah 123.782 siswa.

Lampung Utara menerima Rp39.895.770.000 (tersalur 99,62 persen) yang dibagikan kepada 531 satuan pendidikan dengan jumlah 79.588 siswa.

Mesuji menerima Rp16.693.415.000 yang diberikan kepada 187 satuan pendidikan dengan jumlah 32.960 siswa. Pesawaran menerima Rp27.347.350.000 yang dibagikan kepada 375 satuan pendidikan dengan jumlah 57.229 siswa.

Pesisir Barat menerima Rp12.722.595.000 yang dibagikan kepada 163 satuan pendidikan dengan jumlah 24.648 siswa.

Pringsewu menerima Rp27.183.700.000 yang dibagikan kepada 331 satuan pendidikan dengan jumlah 56.338 siswa. Tanggamus menerima Rp35.765.600.000 yang dibagikan kepada 488 satuan pendidikan dengan jumlah 75.206 siswa.

Tulang Bawang menerima Rp30.010.080.000 yang dibagikan kepada 317 satuan pendidikan dengan jumlah 59.649 siswa. Tulang Bawang Barat menerima Rp19.835.050.000 (tersalur 99,58 persen) yang dibagikan kepada 239 satuan pendidikan dengan jumlah 41.127 siswa.

Way Kanan menerima Rp32.928.500.000 (tersalur 99,76 persen) yang dibagikan kepada 419 satuan pendidikan dengan jumlah 65.593 siswa. Bandar Lampung menerima Rp62.554.600.000 yang dibagikan kepada 361 satuan pendidikan dengan jumlah 129.414 siswa. Sementara Kota Metro menerima Rp13.869.050.000 yang dibagikan kepada 93 satuan pendidikan dengan jumlah 28.145 siswa.

Penggunaan dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Di antaranya, BOSP Reguler digunakan untuk pengadaan buku minimal 10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan.

Selanjutnya, dana dapat digunakan untuk komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Dana BOSP Reguler juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, meliputi pemeliharaan prasarana lahan, bangunan, dan ruang, penyediaan prasarana akses atau fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah masa tanggap darurat).

Penyaluran BOSP Reguler dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I maksimal 50 persen pada Januari–Juni dan tahap II berupa sisa dana yang disalurkan setelah laporan tahap I minimal 50 persen diterima.

Penggunaan dana BOSP Reguler wajib didukung dengan bukti transaksi yang valid, seperti SPK, kuitansi, dan berita acara serah terima, serta mematuhi ketentuan perpajakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dana yang disalurkan oleh pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Tahun ini terdapat 1.040 sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, yang menerima manfaat dana BOS. Jumlah siswanya mencapai sekitar 340.000 orang dengan total anggaran yang disalurkan sekitar Rp544 miliar,” kata Thomas, Selasa (27/1/2026).

Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan oleh sekolah untuk mendukung operasional masing-masing satuan pendidikan.

Thomas membeberkan, besaran dana BOS per siswa masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa, SMK Rp1,6 juta per siswa, dan SLB sekitar Rp2 juta per siswa karena membutuhkan perlakuan khusus.

Ia mengungkapkan Disdikbud Lampung telah membentuk tim audit internal yang bertugas memastikan pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berjalan sesuai perencanaan awal dan petunjuk teknis.

“RKAS itu tidak boleh melenceng dari item-item yang sudah disepakati di awal tahun. Semua pembayaran melalui dana BOS harus sesuai juknis,” tegas Thomas.

Ia menambahkan dana BOS tahun ini tidak mengalami perubahan nominal dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, tantangan pengelolaan semakin besar karena dana komite sekolah kini telah dihapuskan, sehingga sekolah lebih bergantung pada dana BOS dan BOPD.

Selain BOS, Disdikbud Lampung juga telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dengan total anggaran sekitar Rp109 miliar yang proses pencairannya dijadwalkan mulai Maret 2026.

Thomas menegaskan seluruh dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan beberapa hari lalu, sementara tahap kedua direncanakan pada Juli 2026.

“Mulai tahun ini kami rutin melakukan audit dan penguatan kapasitas, terutama kepada bendahara sekolah, agar pelaksanaan RKAS benar-benar sesuai juknis dan anggaran tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Disdikbud Lampung juga akan memanggil seluruh bendahara sekolah penerima dana BOS untuk mengikuti pembinaan khusus terkait tata kelola keuangan.

“Kami ingin pengelolaan dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan semakin baik ke depannya,” pungkas Thomas.

Berdasarkan data Disdikbud Lampung, jenjang SMA penerima BOS 2026 sebanyak 528 sekolah yang terdiri dari 242 SMA negeri dan 286 SMA swasta, dengan total siswa penerima BOS 181.072 orang dan pagu anggaran sebesar Rp278,57 miliar.

Sementara jenjang SMK penerima BOS Reguler sebanyak 480 sekolah yang terdiri dari 110 SMK negeri dan 370 SMK swasta, dengan jumlah siswa 156.720 orang dan total pagu dana Rp255,83 miliar.

Selanjutnya, jenjang Sekolah Luar Biasa penerima BOS Reguler sebanyak 32 sekolah yang terdiri dari 13 SLB negeri dan 19 SLB swasta, dengan jumlah siswa 2.718 orang dan total anggaran Rp9,63 miliar. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 28 Januari 2025 dengan judul “6.164 Sekolah Terima Dana BOSP Reguler Rp545,8 Miliar”