Modus Minta Tolong Tengah Malam, Warga Lamsel Bawa Kabur Motor di Metro
Potret tersangka pencurian motor dengan modus minta tolong saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Pepatah tolong-menolong pangkal selamat tampaknya perlu diberi catatan kaki tambahan, yaitu selama motornya tidak ikut dibawa kabur. Itulah pelajaran pahit yang dialami seorang pelajar di Kota Metro, yang niat baiknya justru berujung kehilangan sepeda motor usai menolong orang asing di tengah malam.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Wardjo, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476 atau Pasal 486, dengan modus klasik namun masih saja memakan korban, yaitu minta tolong, lalu kabur.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Modusnya berpura-pura minta bantuan untuk diantar, lalu membawa kabur sepeda motor korban,” kata IPTU Wardjo, Rabu (28/1/2026).
IPTU Wardjo menceritakan, Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Waktu yang pas bagi orang jujur untuk tidur pulas, dan sayangnya juga waktu favorit bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
"Kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban yang juga pelapor berinisial BFY (17), seorang pelajar, tengah melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam tahun 2024 di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lapas Kelas II A Kota Metro," ungkapnya.
Di lokasi tersebut, pelapor dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang kemudian dengan wajah meyakinkan dan cerita meyakinkan, meminta tolong untuk diantar ke Wisma Az Zahra, Metro Barat. Tanpa firasat buruk, pelapor pun mengiyakan.
"Setibanya di Jalan Madiun, pelaku meminta korban berhenti dan turun sebentar dari motor. Begitu korban menuruti, pelaku langsung memutar gas dan meluncur pergi," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp16 juta lengkap dengan STNK.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Metro Barat akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di Perumahan Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berinisial MIR (22), warga Banjar Negeri, Natar, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Kapolsek.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Metro Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Deluxe dan Rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku.
IPTU Wardjo mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di luar rumah pada jam-jam rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika menolong orang yang tidak dikenal, terutama di waktu dini hari. Niat baik harus tetap dibarengi kewaspadaan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering datang bukan dengan wajah sangar, melainkan dengan kalimat sederhana. Maka, di tengah semangat saling membantu, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak aman antara empati dan kehati-hatian.
Karena di Kota Metro, ternyata bukan cuma motor yang bisa melaju kencang, modus kejahatan juga ikut berkembang. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Wacana Pinjaman Rp 500 Miliar Menguat, Pemkot Metro Beri Klarifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Dana BOS 2026 Mulai Disalurkan, Disdikbud Metro: Menyentuh 28.145 Peserta Didik
Rabu, 28 Januari 2026 -
Pengamat Soroti Habisnya Masa Jabatan Pj Sekda Metro, Pengangkatan Ketiga Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kemensos Dorong Sekolah Rakyat di Metro, Pemkot Diminta Siapkan Lahan dan Administrasi
Selasa, 27 Januari 2026









