19 Tahun Dipercaya, Sopir Pribadi di Bandar Lampung Gasak Harta Majikan Rp 620 Juta
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/1/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepercayaan yang diberikan selama 19 tahun berujung pengkhianatan. Seorang pria berinisial SA, warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri perhiasan, berlian, hingga uang dalam bentuk mata uang asing milik majikannya sendiri dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
SA diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama hampir dua dekade.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame dan mulai terungkap setelah korban membuat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian.
“Anggota menerima laporan kehilangan barang berharga dari dalam lemari kamar korban pada 15 Januari 2026,” ujar Kombes Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan maupun pembobolan.
“Karena tidak ditemukan adanya kerusakan, anggota kemudian melakukan interogasi terhadap orang-orang terdekat korban, termasuk sopir pribadinya,” jelasnya
Dari hasil interogasi, SA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian secara bertahap sejak tahun 2019.
“Pelaku mengakui telah mencuri barang-barang berharga milik korban sejak 2019,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Alfret mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan menduplikasi kunci lemari milik korban dan beraksi setiap kali korban tidak berada di rumah.
“Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan berlian, emas, serta uang mata uang asing yang jika ditotal mencapai sekitar Rp620 juta,” ungkapnya.
Hasil pencurian tersebut, kata Kombes Alfret, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan televisi yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Sukarami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Netralitas Polri Dipertaruhkan, Muda Merdeka Tolak Polri di Bawah Kementerian
Jumat, 30 Januari 2026 -
Bapenda Lampung Jajaki Optimalisasi Pajak Daerah di PT Great Giant Pineapple
Jumat, 30 Januari 2026 -
Modus Ngaku Teman, Pencuri Bawa Kabur Harley Davidson di Parkiran Kursus Mobil Bandar Lampung
Jumat, 30 Januari 2026 -
Setelah Direviu Inspektorat, Pemprov Lampung Mulai Lunasi Tunda Bayar Rp200 Miliar
Jumat, 30 Januari 2026









