Infaq ASN Dipatok Nominal, Kebijakan Pemkot Metro Berpotensi Melanggar Prinsip Sukarela
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Arda Fernanda. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kebijakan Wali Kota Metro terkait
kewajiban infaq dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku
awal tahun ini menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Aktivis
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro menilai
kebijakan tersebut patut diuji dari perspektif hukum administrasi negara dan
berisiko mencederai prinsip dasar infaq sebagai amal sukarela.
Sorotan muncul setelah diketahui bahwa dana infaq dan sedekah
yang dihimpun dari ASN Kota Metro setiap bulan mencapai angka fantastis, dengan
hitungan rata-rata berdasarkan golongan ASN, sekitar Rp185.420.000. Jumlah
tersebut dinilai tidak wajar jika bersumber dari praktik ibadah yang seharusnya
dilakukan secara sukarela tanpa tekanan struktural.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Metro
Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Sedekah. Dalam
surat edaran itu, Wali Kota secara eksplisit menetapkan besaran infaq ASN
dengan nominal tertentu berdasarkan kelas jabatan dan golongan kepangkatan.
ASN dengan jabatan setara eselon II diarahkan berinfaq Rp200
ribu per bulan, eselon III Rp100 ribu per bulan, eselon IV Rp50 ribu per bulan,
serta staf pelaksana Rp20 ribu per bulan.
Selain itu, ASN di sektor pendidikan dan kesehatan juga
diarahkan mengikuti ketentuan serupa. Guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah ASN diarahkan berinfaq bulanan sebesar Rp50 ribu untuk golongan IV dan
Rp30 ribu untuk golongan III. Sementara tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
penerima jasa pelayanan ASN diarahkan berinfaq Rp50 ribu (golongan IV), Rp40
ribu (golongan III), dan Rp30 ribu (golongan II).
Berdasarkan data kepegawaian per April 2025 yang dihimpun
Kupastuntas.co, jumlah ASN Kota Metro mencapai lebih dari 5.500 orang. Jika
dihitung secara akumulatif, ketentuan infaq tersebut menghasilkan dana yang
sangat besar setiap bulannya.
Untuk kelompok Pembina Utama golongan IV/c hingga IV/e mencapai
Rp 5,5 juta per bulan. Sementara itu, dari PNS Golongan II hingga IV mencapai
Rp179.920.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total dana infaq ASN Kota Metro
mencapai Rp185.420.000 per bulan, atau lebih dari Rp2,2 miliar per tahun.
Aktivis BEM UDW Metro, Arda Fernanda menilai kebijakan ini
berisiko menimbulkan kesan adanya pemaksaan terselubung. Menurutnya, dalam
struktur birokrasi yang hierarkis, kebijakan yang datang dari kepala daerah
sulit dipandang sebagai imbauan yang sepenuhnya sukarela.
“Infak itu ibadah yang lahir dari keikhlasan. Ketika nominalnya
ditentukan oleh pejabat dan diberlakukan kepada seluruh ASN, maka ada
kekhawatiran praktik tersebut dapat dipersepsikan sebagai kewajiban
administratif, bukan lagi sepenuhnya sedekah yang lahir dari kerelaan pribadi,”
kata dia kepada awak media, Jum'at (30/1/2026).
Pria yang juga merupakan Presiden BEM UDW Metro itu juga
menyoroti potensi tekanan psikologis dan sosial terhadap ASN yang tidak mampu
atau tidak bersedia mengikuti kebijakan tersebut, mulai dari rasa sungkan
hingga kekhawatiran akan berdampak pada penilaian kinerja dan karier.
Secara hukum, kebijakan ini dinilai perlu dikaji kesesuaiannya
dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa ASN
harus bekerja secara profesional dan menjaga batas antara urusan kedinasan dan
ranah personal.
"Penentuan besaran infaq oleh pimpinan daerah tidak
termasuk dalam tugas kedinasan ASN. Jika dalam praktiknya bersifat wajib, hal
ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait prinsip profesionalitas ASN dan batas
antara urusan kedinasan dan ranah personal," ujarnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS menekankan pentingnya menghindari tindakan yang menimbulkan
tekanan terhadap pegawai lain. Dalam struktur birokrasi yang hierarkis,
kebijakan seperti ini berisiko menimbulkan tekanan sosial maupun psikologis,
meskipun tidak dinyatakan sebagai kewajiban formal.
"Dari sisi pengelolaan zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 menekankan prinsip kesadaran individu. Karena itu, penetapan nominal yang
dikaitkan dengan struktur jabatan perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan
semangat sukarela dalam berinfak," jelas Arda.
Lebih jauh, pemerintah pusat melalui berbagai regulasi
Kementerian PAN-RB menegaskan larangan pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan
tertulis pribadi, termasuk untuk donasi sosial dan keagamaan.
"Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kebijakan ini layak ditinjau
berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, terutama terkait asas
keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas," terangnya.
Dalih adanya kesepakatan bersama dinilai belum tentu menghapus
potensi tekanan. Dalam relasi atasan dan bawahan, persetujuan yang lahir dari
forum kedinasan tetap perlu dipastikan benar-benar bebas dari tekanan
struktural.
BEM Universitas Dharma Wacana mendesak Pemerintah Kota Metro
untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan membuka secara
transparan mekanisme pengelolaan dana infak yang terkumpul hingga ratusan juta
rupiah setiap bulan.
“Imbauan moral tentu baik, namun perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi kewajiban struktural. Negara perlu berhati-hati agar kebijakan yang bernuansa keagamaan tetap berada pada ranah imbauan moral dan tidak masuk terlalu jauh ke wilayah ibadah personal,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Metro Terima BOP PAUD Rp3,6 Miliar untuk 6.021 Siswa
Jumat, 30 Januari 2026 -
Basuki Desak Wali Kota Metro Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif
Jumat, 30 Januari 2026 -
Polemik Pj Sekda Metro, DPRD Tegaskan Keputusan di Tangan Wali Kota
Kamis, 29 Januari 2026 -
Rentetan Kasus Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Ida Umami yang Dilaporkan ke Kemenag
Kamis, 29 Januari 2026









