Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Foto:Antaranews
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman eks menteri.
Proses penggeledahan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menyebut tindakan itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sektor perkebunan sawit.
Menurut Syarief, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pengelolaan kebun dan industri sawit yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2015 hingga 2024.
Penyidik menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap kebijakan dan proses yang berjalan selama periode tersebut.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang yang dinilai relevan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Barang-barang yang kami amankan adalah dokumen dan bukti elektronik yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik masih fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan dan analisis barang bukti.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









