• Minggu, 29 Maret 2026

Budhi Condrowati Ingatkan Porsi Makanan Program MBG Tak Boleh Dikurangi dan Limbah Harus Dikelola

Selasa, 03 Februari 2026 - 16.51 WIB
7

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurutnya, secara konsep program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang serius, program tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan, termasuk praktik korupsi.

“MBG itu program bagus, tapi harus kita kawal bareng-bareng. Tugas DPRD kan pengawasan. Misalnya harga per porsi Rp15 ribu, sudah ada rinciannya sekian ribu untuk lauk, sekian ribu untuk yang lain. Itu harus benar-benar sesuai,” kata Budhi Condrowati, Senin (2/2/2026).

Ia mencontohkan, porsi lauk seperti ikan yang seharusnya bernilai sekitar Rp4 ribu dengan berat kurang lebih 50 gram tidak boleh dikurangi oleh pihak pengelola dapur MBG.

“Jangan ikan yang harusnya tiga jari jadi dua jari. Itu nggak pas. Di situ sudah ada nilai korupsi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain menyoroti persoalan porsi dan penggunaan anggaran, Budhi juga menyinggung pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai belum dilakukan secara optimal. Ia menilai, pengelolaan limbah perlu dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Masalah limbah ini penting. Saya di rumah tangga saja bikin sumur resapan sendiri supaya tidak bau dan tidak ganggu tetangga. MBG harusnya jauh lebih serius,” ujarnya.

Budhi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan mengenai pembuangan limbah dari salah satu dapur MBG ke saluran drainase. Meski persoalan tersebut telah dimediasi, menurutnya penyelesaian masalah tersebut belum sepenuhnya tuntas.

“Jangan cuma satu dapur yang diperiksa. Semua harus diperiksa supaya adil,” katanya.

Ia juga menyinggung kasus yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang sempat memicu polemik hingga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung turun langsung meninjau lokasi.

Selain masalah limbah, Budhi meminta agar persoalan perizinan dapur MBG yang belum rampung juga segera ditertibkan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau izin belum selesai, itu juga harus dibereskan. Intinya MBG harus berjalan sesuai SOP,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budhi turut menyoroti program Pupuk Organik Cair (POC) yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ia menilai program tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan di daerah.

Menurutnya, saat ini sekitar 500 desa di Lampung telah mengikuti program POC, dengan potensi lahan sawah mencapai sekitar 300 hektare di setiap desa.

“POC ini bisa dipakai bukan cuma untuk padi, tapi juga palawija, jagung, cabai, dan tanaman lainnya,” jelasnya.

Budhi menambahkan, limbah dapur MBG sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut jika dikelola dengan baik.

“Limbah dapur itu sebenarnya bisa diolah jadi pupuk cair. Saya di rumah juga begitu. Harusnya limbah MBG dibuat seperti itu, bukan dibuang ke irigasi atau drainase,” pungkasnya.

Ia mengingatkan bahwa limbah dapur yang terlihat tidak berbau dalam jangka pendek tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola secara benar dan berkelanjutan. (*)