Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Lamteng Rp 28,9 Miliar, Pengamat Soroti Keadilan dan Efektivitas Anggaran
Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp28,9 miliar menuai sorotan.
Meski secara regulasi dinilai sah, besarnya anggaran tersebut dipertanyakan dari sisi efektivitas, keadilan, serta sensitivitas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026, total APBD Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp2.765.734.915.908. Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan DPRD mencapai Rp28.978.410.554.
Belanja terbesar berasal dari tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp8.947.440.000. Selain itu, tercatat belanja uang representasi sebesar Rp1.114.260.000, tunjangan keluarga Rp164.000.000, tunjangan beras Rp162.500.000, serta uang paket Rp95.508.000.
Kemudian terdapat belanja tunjangan jabatan DPRD sebesar Rp1.615.677.000, tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp148.352.400, serta tunjangan alat kelengkapan lainnya senilai Rp39.463.200.
Belanja lainnya meliputi tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp7.700.503.046, tunjangan reses Rp1.575.000.000, serta tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp7.399.116.908.
Dalam komponen tunjangan kesejahteraan tersebut, tercantum iuran jaminan kesehatan Rp123.270.104, jaminan kecelakaan kerja Rp3.733.200, jaminan kematian Rp4.666.800, serta tunjangan perumahan DPRD yang mencapai Rp7.267.446.804. Selain itu, terdapat pula belanja uang jasa pengabdian DPRD sebesar Rp16.590.000.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai bahwa secara legalitas pengaturan gaji dan tunjangan DPRD memang telah sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, aspek pengaturan tersebut seharusnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Masalahnya adalah pengaturan ini harus sensitif terhadap kemampuan fiskal daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan tingkat kerentanan ekonomi warga Lampung Tengah,” ujar Sigit saat dimintai tanggapan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyoroti adanya jurang yang cukup lebar antara gaji dan tunjangan anggota DPRD dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
"Perbedaan yang sangat besar ini sering menimbulkan rasa ketidakadilan di publik,” katanya.
Sigit juga menyinggung tingginya biaya politik yang dikeluarkan anggota DPRD dalam proses pemilihan. Menurutnya, kondisi tersebut kerap dikaitkan dengan persepsi bahwa regulasi gaji dan tunjangan menjadi salah satu cara mengompensasi modal politik.
"Di sisi lain, tuntutan kinerja anggota DPRD justru semakin besar. Mereka harus membuktikan kinerja di bidang legislasi, pengawasan pemerintahan, dan anggaran,” tegasnya.
Ia mendorong adanya aplikasi digital pemantauan kinerja DPRD, sehingga masyarakat dapat menilai secara terbuka capaian kerja anggota DPRD setiap tahunnya.
Selain itu, Sigit menilai perlu adanya kajian ulang terhadap tunjangan-tunjangan yang dianggap tidak logis agar tidak menggerus kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
"Perlu evaluasi efisiensi anggaran agar belanja daerah lebih diarahkan pada kemanfaatan masyarakat dan menciptakan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Capai 710 Ribu Ton, DPRD Fokus Awasi Harga dan Distribusi
Selasa, 03 Februari 2026 -
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Layanan, Kemenag Bandar Lampung Fokus Perkuat Pembinaan Umat
Selasa, 03 Februari 2026 -
Budhi Condrowati Ingatkan Porsi Makanan Program MBG Tak Boleh Dikurangi dan Limbah Harus Dikelola
Selasa, 03 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan 100 Mesin Pengering Pertanian, DPRD: Ini Terobosan Luar Biasa
Selasa, 03 Februari 2026









