Kenal Lewat Facebook, Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Hingga Rugi Rp 70,5 Juta
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial MLA berhasil diamankan.
Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025.
Kasus love scamming sendiri masih kerap terjadi di wilayah Lampung dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana siber berupa love scamming. Modusnya, tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten bermuatan asusila,” ujar AKBP Yusriandi, dalam keterangan press release-nya di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, ancaman tersebut dilakukan untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang. Meskipun nominal permintaan tergolong kecil, aksi pemerasan dilakukan secara berulang kali melalui akun WhatsApp milik tersangka.
"Total uang yang dikirimkan korban kepada tersangka untuk permintaan terakhir mencapai Rp3 juta,” jelasnya.
AKBP Yusriandi menambahkan, tersangka berhasil ditangkap pada 23 Januari 2026 di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung yang bekerja sama dengan Polrestabes Makassar.
"Tersangka kami amankan di Jalan Politeknik, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, kartu SIM provider Indosat dan XL, dua akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain yang dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding, mengungkapkan kasus yang menimpa seorang guru sekolah swasta asal Bandar Lampung itu bermula sejak tahun 2021.
Pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook, lalu komunikasi berlanjut hingga melakukan video call sex (VCS).
"Pada saat VCS, pelaku diam-diam merekam layar atau mengambil tangkapan layar korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban,” jelas AKBP Micha.
Karena merasa tertekan, korban terpaksa mengirimkan uang secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp70,5 juta.
"Korban akhirnya membuat laporan polisi pada Juli 2024. Namun, pelaku kembali mencoba memeras korban pada 20 Januari 2025 dengan meminta tambahan uang Rp3 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Makassar.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mengarah pada permintaan atau ancaman bermuatan pribadi dan asusila. (*)
Berita Lainnya
-
Rekonstruksi Penganiayaan di Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, Ditemukan Perbedaan Keterangan Tersangka dan Korban
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kemendagri Kawal Rencana Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Lampung untuk Perbaikan Jalan
Rabu, 04 Februari 2026 -
Izin SMA Siger Belum Terbit, Asroni Minta Publik Bersabar, Yayasan Masih Lengkapi Persyaratan
Rabu, 04 Februari 2026 -
Presiden Alokasikan Rp 2 Triliun untuk Konservasi Way Kambas Lampung
Rabu, 04 Februari 2026









