• Minggu, 29 Maret 2026

Munir Nilai Relaksasi Pajak Kendaraan Tepat: Jaga Daya Beli Warga di Tengah Mobilitas Meningkat

Rabu, 04 Februari 2026 - 09.21 WIB
3

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2026 merupakan langkah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas.

Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak tersebut menjadi strategi penting dalam meredam dampak penyesuaian tarif pajak kendaraan yang diberlakukan secara nasional. Ia menilai, langkah ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat tanpa mengabaikan potensi peningkatan pendapatan asli daerah.

“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya kebijakan yang adaptif agar masyarakat tetap mampu menjangkau kebutuhan transportasi.

Munir menambahkan, meningkatnya transaksi kendaraan bermotor berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah, termasuk pada sektor pendapatan pajak.

“Jika pembelian meningkat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan ikut meningkat,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang pemberian insentif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan diberikan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk BBNKB dengan besaran berbeda. Untuk kendaraan roda dua diberikan keringanan 9 persen, sedangkan roda empat sebesar 24 persen.

“Untuk kendaraan angkutan umum atau pelat kuning, keringanan diberikan paling besar, yakni mencapai 54 persen,” jelasnya.

Slamet menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah adanya penyesuaian tarif pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Meski secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya relaksasi tersebut, harga kendaraan pada 2026 relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. (*)