• Rabu, 04 Februari 2026

Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 hingga 24 Persen

Rabu, 04 Februari 2026 - 08.31 WIB
51

Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 hingga 24 Persen. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermototr (PKB) pada tahun 2026 ini.

Kebijakan pembayaran keringanan PKB ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Dalam surat keputusan itu disebutkan diberikan keringanan pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya, untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan.

Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor baru untuk kendaraan sepeda motor roda 2 atau lebih, diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan.

Kemudian untuk kendaraan bermotor roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan.

Dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan.

Pemberian keringanan PKB ini berlaku selama satu tahun, mulai tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan dapat dilakukan evaluasi setiap semester. (*)