• Minggu, 29 Maret 2026

Dampak Penerapan Kebijakan Pajak Baru Pemprov Lampung Berikan Keringanan PKB dan BBNKB

Kamis, 05 Februari 2026 - 14.22 WIB
5

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai respons atas dampak penerapan kebijakan pajak baru yang mulai berlaku pada 2026.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi kenaikan beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penyesuaian tarif dan penerapan opsen pajak sesuai regulasi nasional.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan kebijakan baru ini tidak memberatkan masyarakat. Karena itu, diberikan keringanan agar tetap seimbang,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung memberikan diskon sekitar 10 persen untuk PKB serta opsen PKB. Sementara itu, untuk BBNKB, keringanan diberikan dengan variasi besaran, mulai dari sekitar 9 persen untuk kendaraan roda dua hingga mencapai 24 persen untuk kendaraan roda empat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan bahwa penyesuaian pajak terjadi seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah skema pajak kendaraan dengan menambahkan komponen opsen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Dampak dari kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan total pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Oleh karena itu, relaksasi diberikan agar tidak terjadi lonjakan signifikan yang bisa menekan daya beli masyarakat.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan perhatian khusus pada sektor transportasi umum. Untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning, keringanan yang diberikan lebih besar guna menjaga keberlangsungan layanan dan stabilitas tarif transportasi.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap stabilitas harga kendaraan di pasaran. Dengan adanya keringanan, potensi kenaikan harga akibat pajak baru dapat ditekan, sehingga tidak memicu penurunan daya beli masyarakat secara luas.

Pemprov Lampung berharap kebijakan keringanan ini dapat menjadi solusi transisi atas penerapan sistem pajak baru, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan daerah tetap optimal.

“Ini adalah langkah penyeimbang, agar kebijakan berjalan tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya. (*)