• Senin, 09 Februari 2026

Konten Kreator di Lampung Diperkosa 2 Pemuda, iPhone dan Motor Dirampas

Senin, 09 Februari 2026 - 16.49 WIB
54

Konten Kreator di Lampung Diperkosa 2 Pemuda, iPhone dan Motor Dirampas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Hanya membutuhkan waktu 2x24 jam, pelaku pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang konten kreator di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, berinisial UK, berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Selain mencuri, para pelaku juga memperkosa korban dan sempat berupaya membuang tubuh korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial B (19), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, dan MIZ (17), warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur. Keduanya ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengatakan kedua pelaku telah merencanakan aksi pemerkosaan terhadap korban.

"Kami mendapatkan laporan dari korban terkait peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari kemudian para pelaku berhasil ditangkap,” kata AKBP Firdaus, Senin (9/2/2026).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya telah merencanakan untuk memperkosa korban. Selain itu, muncul pula niat untuk mencuri hingga mereka membawa telepon genggam jenis iPhone serta sepeda motor milik korban,” sambungnya.

AKBP Firdaus juga membenarkan adanya upaya kedua pelaku untuk membuang tubuh korban.

"Benar, hal itu terjadi karena korban berpura-pura tidak sadarkan diri. Para pelaku berniat membuang tubuh korban yang mereka kira sudah meninggal dunia. Namun, dalam perjalanan korban melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga, sementara kedua pelaku melarikan diri,” terangnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sementara iPhone 11 Pro Max milik korban diketahui telah dibuang pelaku ke Sungai Penangkis dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)