• Senin, 16 Februari 2026

Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Kematian Pejabat DPMPTSP Tanggamus

Minggu, 15 Februari 2026 - 22.43 WIB
51

Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Kematian Pejabat DPMPTSP Tanggamus. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Tanggamus – Kepolisian Resor Tanggamus memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad Mifthaul Ulum (44), pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus yang ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 15 Februari 2026.

‎"Hasil pemeriksaan medis tidak menunjukkan adanya luka ataupun tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit, dan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko.

‎Mifthaul Ulum menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP. Ia ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur.

‎Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang saksi, Winarni (38), warga Pekon Talang Rejo, mendapati pintu ruangan dalam keadaan tidak terkunci saat melintas di sekitar kantor.

‎Ketika masuk untuk memeriksa, ia melihat korban dalam posisi terduduk, disebut mengalami sesak napas dan kejang-kejang.

‎Baca juga : Kabid Perizinan DPMPTSP Tanggamus Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja, Keluarga Tolak Autopsi

‎Winarni lalu meminta bantuan dua warga lainnya, Diki (36) dan Basuki (42). Namun saat ketiganya kembali masuk ke ruangan, tubuh korban sudah dalam kondisi lemas dan terasa dingin. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

‎Tim Inafis Satreskrim tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di ruang kerja berukuran sekitar 4x4 meter itu.

‎Di sekitar korban, polisi menemukan telepon genggam, minyak angin merek Fresh Care, minyak kayu putih, serta sepasang sandal berwarna biru.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk pemeriksaan lanjutan. Dokter jaga kembali memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.

‎Istri korban, Dewi Tri Rahayu, menyatakan menerima dan mengikhlaskan kematian suaminya serta menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

‎Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

‎Polisi menyatakan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan situasi di lokasi kejadian berlangsung kondusif. (*)