• Selasa, 17 Februari 2026

Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Way Gelang Tanggamus Diringkus Warga

Selasa, 17 Februari 2026 - 17.36 WIB
20

Pelaku pencurian saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus — Seorang pria berinisial AR (31) tak berkutik saat dikejar dan ditangkap warga di area persawahan Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Jumat dini hari, 13 Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam percobaan pencurian di rumah seorang warga. Dua rekannya lolos dan kini diburu polisi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Yandi (27), baru saja pulang memancing bersama rekannya. Setibanya di depan rumah, ia mematikan mesin sepeda motor agar tak menimbulkan suara. 

Namun justru dalam keheningan itu ia melihat seorang pria keluar dari pintu samping rumahnya.

Pria tersebut langsung berlari. Yandi spontan berteriak meminta pertolongan sambil mengejar. Warga yang mendengar teriakan ikut keluar rumah dan turut memburu pelaku hingga ke persawahan.

Kapolsek Kotaagung, Feriyantoni, mengatakan satu orang berhasil diamankan warga, sedangkan dua lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

“Dua terduga pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko, Selasa (17/2/2026).

Saat digeledah, warga menemukan satu celana balita warna merah muda di saku celana AR. Pakaian itu diketahui milik keponakan korban.

Polisi yang menerima laporan dari aparat pekon segera mendatangi lokasi dan mengamankan AR dari kerumunan warga. Ia kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan sebelum diperiksa di Mapolsek Kota Agung.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AR tidak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya sempat mencoba masuk ke dua rumah lain di sekitar lokasi, namun gagal. Mereka kemudian menyasar rumah korban yang tengah direnovasi.

Rumah tersebut dimasuki melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal. Di dalamnya, kamar diacak-acak untuk mencari barang berharga. Namun tak ada benda bernilai besar yang ditemukan. 

Pelaku diduga hanya sempat mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, serta tiga kartu SIM.

AR kini ditahan di Polsek Kotaagung. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya tengah dikembangkan. (*)