• Sabtu, 28 Februari 2026

Dua Bulan Operasi, Polresta Bandar Lampung Amankan 58 Pelaku Narkoba

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08.10 WIB
22

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang awal tahun 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka dari 42 laporan polisi yang ditangani.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan intensif sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

“Selama periode itu, kami menangani 42 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar AKP Indik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026).

Dari total tersangka, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Berdasarkan perannya, 30 orang berstatus pengedar, 24 pemakai, serta empat kurir. Tujuh tersangka di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Menurut AKP Indik, para pelaku diduga memanfaatkan meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri untuk menjalankan transaksi ilegal. Keramaian malam takbiran dinilai menjadi momentum rawan yang kerap disalahgunakan sebagai kedok peredaran narkoba.

Sebaran perkara paling banyak ditemukan di Kecamatan Teluk Betung Selatan dengan delapan tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Tanjung Karang Timur sebanyak lima kasus. Sementara di tingkat kelurahan, Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing mencatat tiga perkara.

Dari seluruh operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, yakni sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Bandar Lampung.

“Kami perkirakan sedikitnya 1.543 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp36,8 juta,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 22 Februari 2026 dini hari di Jalan Raden Intan, Gang Mandalawangi, Kelurahan Enggal. Polisi menangkap MNA (20), seorang pelajar asal Jakarta Timur, yang kedapatan membawa 64,22 gram tembakau sintetis beserta cairan sintetis, telepon genggam, dan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram itu akan dijual kembali.

Dalam operasi terpisah saat Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Pos Polisi Jalan Teuku Umar, petugas turut mengamankan ZS (21) dengan barang bukti 0,32 gram tembakau sintetis.

Sementara itu, patroli Satsamapta pada 15 Februari dini hari juga mendapati dua remaja berusia 15 dan 16 tahun yang diduga melakukan transaksi narkotika melalui media sosial dengan barang bukti 0,85 gram tembakau sintetis.

Kasus lainnya diungkap pada 18 Februari 2026 malam di Jalan Onta, Sukamenanti, Kecamatan Kedaton. Polisi menangkap RJS (56) dengan barang bukti satu bungkus besar ganja seberat bruto 1.010,62 gram yang diduga akan diedarkan.

Polresta Bandar Lampung menegaskan akan memperketat pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri guna mencegah peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan momentum keramaian masyarakat.

“Penindakan ini akan terus kami tingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)