Pemkab Tuba Pinjam Rp 43 Miliar ke Bank Lampung, Pengamat: Strategis dan Wajar
Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung (Unila), Saring Suhendro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di tengah tren sejumlah pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman ke perbankan nasional maupun lembaga pembiayaan di luar daerah, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) memilih menggandeng Bank Lampung sebagai mitra pembiayaan.
Pemkab Tulang Bawang (Tuba) memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar dari Bank Lampung. Dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di berbagai wilayah di kabupaten setempat.
Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung (Unila), Saring Suhendro, mengatakan bahwa pinjaman daerah bukanlah hal baru dalam pengelolaan APBD.
Dalam beberapa tahun terakhir, instrumen ini kembali banyak dimanfaatkan pemerintah daerah ketika ruang fiskal semakin sempit, sementara kebutuhan pembangunan tetap besar.
"Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2026 yang mengajukan pinjaman Rp43 miliar, langkah ini masih bisa dipahami sebagai bagian dari strategi pembiayaan daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga : Bank Lampung Beri Pinjaman Rp 43 Miliar ke Pemkab Tulang Bawang, DPRD Nilai Kapasitas Keuangan Mumpuni
Menurutnya, pinjaman tersebut tergolong aman sepanjang telah mempertimbangkan rasio kemampuan membayar kembali atau Debt Coverage Service Ratio (DCSR) minimal 2,5.
Ia menegaskan, pinjaman daerah bukanlah tambahan uang baru bagi APBD, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan dalam beberapa tahun ke depan.
Saring juga menilai keputusan menggunakan Bank Lampung memiliki makna strategis. Selama ini, banyak pemerintah daerah lebih memilih bank nasional atau PT SMI sebagai sumber pembiayaan.
"Padahal bank daerah memang dibentuk untuk menjadi mitra pembiayaan pembangunan di wilayahnya. Kalau pemda memanfaatkan bank daerah, sebagian manfaat ekonominya tetap berputar di daerah itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, bunga yang dibayarkan pemerintah daerah tidak sepenuhnya keluar wilayah, karena pada akhirnya akan kembali dalam bentuk kinerja bank dan dividen bagi pemda sebagai pemegang saham.
Namun demikian, Saring menekankan bahwa hal terpenting bukan pada sumber pinjaman, melainkan kualitas proyek yang dibiayai.
Pinjaman daerah, menurutnya, hanya masuk akal jika digunakan untuk infrastruktur yang benar-benar memperkuat aktivitas ekonomi, seperti membuka konektivitas wilayah, memperlancar distribusi produksi, dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
"Pengalaman di banyak daerah menunjukkan pinjaman memang bisa mempercepat pembangunan fisik, tetapi tidak selalu otomatis memperkuat ekonomi daerah. Kualitas pinjaman tidak diukur dari seberapa besar proyek yang dibangun, tetapi dari apakah proyek itu benar-benar memperkuat ekonomi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, menilai pinjaman daerah merupakan langkah yang wajar dan diperbolehkan, selama sesuai dengan standar kapasitas fiskal yang ada.
"Yang penting alokasinya jelas dan berdampak luas bagi pelayanan publik. Pinjaman justru memberikan kesempatan kepada daerah untuk membangun lebih cepat, apalagi untuk infrastruktur yang membutuhkan dana besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca pandemi Covid-19, kapasitas fiskal banyak daerah belum sepenuhnya pulih. Akibatnya, sejumlah perawatan dan pembangunan infrastruktur tertunda, sehingga banyak fasilitas publik dalam kondisi rusak dan pelayanan menjadi terbatas.
"Karena itu memang perlu percepatan. Beberapa waktu lalu pemerintah provinsi juga tertolong bantuan pusat, walau belum semua tertangani,” katanya.
Asrian juga mengingatkan bahwa pinjaman daerah harus melibatkan legislatif agar pembayaran cicilan terjamin dalam APBD.
Ia juga meminta Pemkab Tulang Bawang bersama DPRD setempat berkomitmen mengalokasikan anggaran cicilan sesuai perjanjian agar tidak terjadi kredit macet.
Menurutnya, pinjaman ke Bank Lampung berpotensi saling menguntungkan. Jika kinerja bank meningkat dan keuntungan bertambah, pemerintah daerah sebagai pemegang saham juga akan menikmati dividen sebagai bagian dari penerimaan daerah.
"Artinya ada efek berganda. Daerah dapat percepatan pembangunan, bank daerah tumbuh, dan pada akhirnya manfaatnya kembali lagi ke daerah,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Nilai Pinjaman Pemkab Tuba Wajar: Kuncinya pada Manfaat Nyata bagi Warga
Rabu, 04 Maret 2026 -
Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Tindak Perusahaan Tak Patuh
Rabu, 04 Maret 2026 -
BRI Region 5 Bandar Lampung Terima Audiensi PWI Lampung, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Rabu, 04 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Eid Getaway Package', Liburan Idul Fitri Nyaman Mulai IDR 1.250.000 per Malam
Rabu, 04 Maret 2026









