• Rabu, 04 Maret 2026

Pengamat Nilai Pinjaman Pemkab Tuba Wajar: Kuncinya pada Manfaat Nyata bagi Warga

Rabu, 04 Maret 2026 - 15.19 WIB
16

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang yang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar ke Bank Lampung dinilai sebagai kebijakan yang wajar dan strategis, sepanjang pengelolaannya tepat sasaran serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, mengatakan pinjaman pemerintah daerah merupakan praktik umum yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan, khususnya infrastruktur prioritas.

“Secara legalitas, pinjaman daerah tentu sudah melalui persetujuan DPRD dan izin Kementerian Keuangan. Artinya, dari sisi regulasi itu sah. Tinggal bagaimana memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sigit saat dimintai tanggapan, Rabu (4/3/2026).

Ia menilai keputusan Pemkab Tulang Bawang meminjam ke Bank Lampung patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pada lembaga keuangan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut turut memperkuat perputaran ekonomi di dalam Provinsi Lampung dibandingkan jika pinjaman dilakukan ke perbankan luar daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa substansi utama bukan pada pilihan bank, melainkan pada efektivitas penggunaan anggaran pinjaman tersebut.

“Yang perlu dikaji adalah kemanfaatannya. Apakah dana itu benar-benar menunjang perekonomian masyarakat? Apakah mampu mendorong pemerataan pembangunan antardesa dan kecamatan?” tegasnya.

Sigit menjelaskan, pinjaman akan bermakna apabila memiliki implikasi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Sebaliknya, jika tidak ada dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, pinjaman tersebut berpotensi menjadi beban fiskal di masa mendatang.

Sebelumnya, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman sebesar Rp43 miliar tersebut memiliki tenor 36 bulan dengan suku bunga tetap 9,2 persen per tahun.

Pemkab juga telah memproyeksikan pembayaran pokok dan bunga dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029.

Dana pinjaman itu, kata dia, akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur prioritas, termasuk pembiayaan bahan dan alat konstruksi, serta tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin.

Sigit menambahkan, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar pengelolaan pinjaman tetap akuntabel.

"Selama dikelola secara transparan, diawasi dengan baik, serta dilaporkan dalam laporan keuangan yang diaudit BPK, pinjaman ini bisa menjadi instrumen percepatan pembangunan. Tetapi jika tidak efektif, risikonya adalah tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah,” pungkas Sigit. (*)