• Senin, 09 Maret 2026

Geger, Istri Wakil Wali Kota Dicoret dari Struktur PKK Metro

Senin, 09 Maret 2026 - 10.16 WIB
1.2k

Petikan dokumen SK Walikota soal pengurus PKK Kota Metro. (Ilustrasi AI Kupastuntas.co)

Kupastuntas.co, Metro - Dokumen perubahan susunan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Metro beredar dan viral memicu perhatian publik setelah nama istri Wakil Wali Kota Metro, Nidia Irine Sari Rafieq, tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan terbaru.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor: 400.10.4.3-170 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Metro Masa Bhakti 2025–2030.

Dokumen itu menjadi keputusan terbaru yang mengatur susunan pengurus TP PKK Kota Metro setelah sebelumnya pemerintah daerah menetapkan kepengurusan melalui keputusan wali kota yang lebih dulu diterbitkan.

Dalam keputusan sebelumnya tentang penetapan pengurus TP PKK Kota Metro masa bhakti 2025–2030, nama Nidia Irine Sari Rafieq tercantum sebagai salah satu pimpinan inti organisasi. Pada bagian susunan pengurus tertulis jelas menjabat Ketua I Bidang Karakter Keluarga: Nidia Irine Sari Rafieq, Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan utama dalam struktur organisasi TP PKK Kota Metro.

Dalam keputusan terbaru, pemerintah daerah menyatakan adanya perubahan pada struktur organisasi TP PKK Kota Metro. Pada bagian pertimbangan keputusan tersebut tertulis :

"Bahwa Tim Penggerak PKK Kota Metro telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Metro Nomor 400.10.4.3/186 Tahun 2025, akan tetapi terdapat perubahan susunan pengurus dan pergantian personil pada struktur organisasi Tim Penggerak PKK Kota Metro," tulisan dalam dokumen tersebut.

Selanjutnya dalam dokumen yang sama juga dinyatakan bahwa Keputusan Wali Kota dimaksud perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan. Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan wali kota yang baru.

Dalam lampiran susunan pengurus terbaru TP PKK Kota Metro, jabatan Ketua I Bidang Karakter Keluarga tercatat diisi oleh nama lain. Pada dokumen tersebut tertulis, Ketua I Bidang Karakter Keluarga: Ny. Istri Sariyati Kusbani. Sementara itu, nama Ny. Nidia Irine Sari Rafieq tidak lagi tercantum dalam jajaran pimpinan utama TP PKK Kota Metro dalam susunan pengurus terbaru.

TP PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan keluarga dan memiliki struktur organisasi hingga tingkat daerah.

Secara nasional, gerakan PKK memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 99 Tahun 2017. Di Kota Metro, Ketua TP PKK dijabat oleh Ny. Eni Bambang, yang dilantik pada 25 Februari 2025.

Dalam sejumlah kegiatan resmi TP PKK sebelumnya, jabatan Ketua I TP PKK Kota Metro tercatat hadir dalam agenda organisasi. Salah satunya dalam laporan kegiatan kunjungan kerja TP PKK Provinsi Lampung di Kota Metro yang menyebutkan kehadiran unsur pimpinan daerah bersama jajaran pengurus TP PKK.

Perubahan susunan pengurus TP PKK Kota Metro tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi Wali Kota Metro sebagaimana tercantum dalam SK Nomor: 400.10.4.3-170 Tahun 2026. Dokumen tersebut menetapkan susunan pengurus TP PKK Kota Metro untuk masa bhakti 2025–2030. Pada bagian lampiran dokumen juga tercantum daftar struktur organisasi pengurus TP PKK Kota Metro yang telah diperbarui.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus TP-PKK Kota Metro terkait dengan perubahan susunan pengurus yang masuk dokumen keputusan Wali Kota. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Istri Wakil Walikota Metro, Nidia Irine Sari Rafieq memberikan jawaban yang singkat.

"Saya baru mendapatkan SK nya pagi ini, dan sebelum nya saya juga tidak terinfokan bahwa ada pergantian kepengurusan. Kita doakan saja, dengan adanya kepungurusan yang baru, PKK Kota Metro semakin maju," singkatnya tanpa menjawab musabab dicoret namanya dari struktur kepengurusan, Senin (9/3/2026). (*)