• Senin, 09 Maret 2026

Penadah Motor Curian di Lamtim Ditangkap Saat Asyik Karaoke

Senin, 09 Maret 2026 - 13.18 WIB
20

JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung pelaku penadah motor curian tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria yang diduga terlibat sebagai penadah diamankan saat berada di sebuah tempat karaoke.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW yang diduga terlibat sebagai penadah,” kata AKP Asep, Senin (9/3/26).

Ia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa tersebut bermula saat korban terbangun dari tidur dan menuju bagian belakang rumahnya. Namun, korban mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.

“Korban juga mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan tertutup, tetapi grendel pintu sudah tidak terkunci. Diduga pelaku masuk melalui pintu tersebut sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Tiga kendaraan yang hilang yakni Yamaha Vega R 110 cc, Honda Supra X 125 cc, dan Honda Beat 110 cc. Pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan untuk dapat membawa kabur motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Ratu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sribawono.

“Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang berada di dalam room karaoke bersama rekannya,” ujar AKP Asep.

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan JW dan membawanya ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. (*)