• Selasa, 10 Maret 2026

Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Penyimpangan Rekrutmen 387 Honorer di Metro Rp11 Miliar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15.12 WIB
59

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fokus penyidikan kasus dugaan penyimpangan rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengungkapkan estimasi sementara kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai angka fantastis, yakni Rp11 miliar.

Sosok yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus ini adalah Welly Adiwantra, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Metro.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir.

Penyimpangan terdeteksi saat dana daerah terus terserap untuk membayar honorarium, padahal Welly Adiwantra sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat di Metro dan telah berpindah tugas ke Lampung Tengah.

"Permasalahannya muncul pada saat beliau (Welly Adiwantra) sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat di Metro atau sudah pindah, namun penggunaan dana tersebut dianggap menjadi kerugian negara. Hal ini dikarenakan pada kelanjutannya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya lagi," kata Kombes Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/26).

Dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan beberapa waktu lalu, penyidik kini tinggal selangkah lagi untuk menetapkan status tersangka.

Polda Lampung menekankan bahwa pemenuhan alat bukti sudah sangat matang untuk menjerat subjek hukum yang bertanggung jawab.

"Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi. Sekarang kami tinggal memfokuskan pasal ini dan unsur 'barang siapa'-nya ke siapa. Kami akan gelarkan lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum," tambahnya.

Berdasarkan catatan Kupas Tuntas, rekrutmen 387 tenaga honorer ini menjadi polemik karena diduga dilakukan tanpa melalui prosedur analisis beban kerja (ABK) yang valid.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat tinggi, telah dilakukan untuk membedah bagaimana anggaran negara bisa bocor hingga belasan miliar rupiah demi membayar honorer yang rekrutmennya bermasalah.

Langkah selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Lampung adalah melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan peran spesifik Welly Adiwantra dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Status saksi-saksi yang telah diperiksa kini berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka seiring dengan temuan kerugian negara sementara sebesar Rp 11 miliar tersebut. (*)