KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Warga Tidak Ngabuburit di Rel Kereta
Petugas saat patroli keamanan serta pengawasan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran.Rabu (11/3/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api, terutama tidak melakukan aktivitas di rel, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan hingga saat ini masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, khususnya pada waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Aktivitas seperti duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Zaki, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, selain berbahaya, aktivitas di jalur kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api.
"Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut, " ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara aktif melakukan berbagai langkah preventif.
"Salah satunya melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, baik di sekolah, komunitas, maupun lingkungan yang berada di sekitar jalur rel, " kata dia.
Selain itu, pihak KAI juga meningkatkan patroli keamanan serta pengawasan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran.
Inspeksi jalur dan pengecekan langsung ke lapangan juga terus dilakukan guna memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar, khususnya selama Ramadhan hingga menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan dengan melaporkan apabila melihat adanya aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur kereta api kepada petugas atau pihak berwenang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Zaki. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung-Banten Serius Bidik Tuan Rumah PON 2032, Pembangunan Sport Center Kembali Dibahas
Rabu, 11 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Nurul Islam, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Rabu, 11 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional Video Kreatif di Ajang HATTA GOT TALENT 2026
Rabu, 11 Maret 2026 -
Kasus Tambang Emas Ilegal, Komisi I DPRD Lampung Minta Proses Hukum Dipercepat
Rabu, 11 Maret 2026



