• Kamis, 26 Maret 2026

Bawa Kabur Motor Teman, Pria Warga Sragi Lampung Selatan Diciduk Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10.08 WIB
25

Pelaku penggelapan motor saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat satu unit Honda Vario 160 milik warga dilaporkan dibawa kabur usai dipinjam.

Pelaku berinisial A.S. (40), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam kendaraan tersebut, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menyembunyikan motor di wilayah lain.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Kecamatan Sragi berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Noviarif.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 warna merah dengan nomor polisi BE 2790 DCK. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

Merasa dirugikan hingga mencapai Rp28 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Sragi.

Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban, kemudian kendaraan dikuasai dan disembunyikan,” jelas Noviarif. Dalam kasus ini,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160, STNK, serta buku BPKB.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal, terutama saat meminjamkan barang berharga.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)