• Jumat, 27 Maret 2026

Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan

Jumat, 27 Maret 2026 - 17.48 WIB
41

Parkir liar di sekitar rumah makan Sambal Seruit Buk Lin yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Pahoman, dikeluhkan warga karena kerap memicu kemacetan.Jumat (27/3/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas parkir liar di sekitar rumah makan Sambal Seruit Buk Lin yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Pahoman, Bandar Lampung, tepat di depan Stadion Pahoman, dikeluhkan warga karena kerap memicu kemacetan, Jumat (27/3/2026). 

Kendaraan roda empat milik pengunjung terlihat parkir di badan jalan, sementara trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipakai untuk parkir sepeda motor. Tak hanya itu, trotoar juga dimanfaatkan untuk mendirikan dua stan tambahan bagi pengunjung rumah makan tersebut.

Santi, salah seorang warga yang setiap hari melintasi kawasan itu, mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.

“Seharusnya ada tempat parkir khusus rumah makan itu, ini malah parkir di tengah jalan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin parah saat jam pulang kerja.

“Apalagi kalau kita pulang kerja, jadi macet. Orang mau cepat sampai rumah malah jadi lama,” keluhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Jumadi. Ia mengaku kesal karena kerap terjebak kemacetan akibat parkir sembarangan di lokasi tersebut.

“Iya macet karena parkirnya di jalan. Mereka enak, kita yang kena macet. Kita harap pihak terkait bisa menertibkan,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penanganan dengan mendatangi langsung lokasi serta mengirimkan surat teguran kepada pengelola rumah makan.

“Iya, rumah makan itu sudah pernah kita datangi dan juga sudah kita kirim surat agar menyediakan lahan parkir. Jangan parkir di jalan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui kewenangan Dishub terbatas pada imbauan dan teguran.

“Kemampuan kita hanya menghimbau, tidak bisa bertindak langsung. Tapi sudah kita lakukan teguran dan turun ke lapangan,” tambahnya.

Iskandar menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk rumah makan, wajib menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya.

“Jelas itu salah. Namanya usaha rumah makan harus menyediakan tempat parkir,” tegasnya.

Sementara itu kata Iskandar, pihaknya bakal berkoordinasikan dengan kepolisian atas hal itu. 

"Nanti dengan kepolisian menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik, termasuk nanti di kawasan tersebut, " ungkapnya. (*)