Kepala BNN Sebut 54 Persen Penghuni Lapas Terlibat Kasus Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Suyudi Ario Seto menyebut dari total penghuni lapas 278.376 orang, 54
persen di antaranya terkait dengan kasus narkotika.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI
membahas soal RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebut, kejahatan
narkotika berkontribusi masif di lapas.
"Izinkan kami membuka tabir realitas yang saat ini membelenggu sistem
pemasyarakatan kita. Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan atau SDP
Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada
kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana," kata Suyudi dalam
rapat dilansir Detik.com, Selasa (7/4/2026).
Ia mengatakan, total lapas di seluruh RI hanya bisa menampung 146.260
orang. Namun fakta di lapangan, katanya, jumlah penghuni lapas mencapai 278.376
orang.
"Saat ini total kapasitas lembaga pemasyarakatan atau lapas di seluruh
Indonesia hanya mampu menampung 146.260 orang. Namun fakta di lapangan
menunjukkan bahwa total penghuni Lapas, baik tahanan maupun narapidana, telah
mencapai angka 278.376 orang," kata Suyudi.
"Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat
memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90% dari
kapasitas normalnya," sambungnya.
Ia mengatakan, sebesar 54 persen penghuni lapas berkaitan dengan kasus
narkotika. Suyudi pun merinci temuan kasus tersebut yang menjadi atensi
pihaknya.
"Yang menjadi catatan bagi kita semua adalah bagaimana kejahatan
narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan tersebut. Dari total
278.376 penghuni Lapas, sebanyak 150.202 orang atau 54% merupakan penghuni yang
terkait dengan kasus tindak pidana narkotika," kata Suyudi.
Ia mengatakan, untuk status tahanan, dari total 59.352 orang penghuni,
sebanyak 27.270 orang terjerat kasus narkotika. Jika dirinci, 11.431 orang
berstatus sebagai pengguna, serta 15.839 orang berstatus sebagai produsen
maupun bandar.
"Sementara itu untuk status narapidana, dari total 219.024 orang,
sebanyak 122.932 orang berada di balik jeruji karena kasus narkotika. Dari
jumlah tersebut, 42.595 orang adalah pengguna dan 80.337 orang merupakan
produsen maupun bandar," katanya.
Kendati demikian, Suyudi menyoroti 54.026 penghuni lapas yang merupakan
pengguna narkotika. Menurutnya, pengguna tersebut sebenarnya bisa diarahkan ke
ranah rehabilitasi.
"Dari agregasi data tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa
terdapat total 96.176 orang pelaku jaringan, yakni produsen dan bandar yang
memang pantas dan wajib menjalani hukuman di dalam lapas. Namun di sisi lain,
terdapat total 54.026 orang pengguna narkotika yang saat ini turut memadati
sel-sel tahanan kita," kata Suyudi.
"Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi
bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan
pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekedar dikurung di
balik jeruji besi," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus PSMI Disorot, DPRD Lampung Minta Kejati Lindungi Nasib Petani
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
Selasa, 07 April 2026 -
Banyak Mengandung Narkoba, Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika
Selasa, 07 April 2026 -
Hampir 40 Aduan THR Masuk, Disnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal
Selasa, 07 April 2026








