Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perwali Penghapusan Uang Komite SMP Segera Diterbitkan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota
Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera
menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan uang komite di
SMP negeri pada tahun 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni
Paslah, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan,
baik melalui media maupun secara langsung, agar regulasi tersebut segera
diterbitkan oleh wali kota.
Menurutnya, kebijakan penghapusan uang komite sudah
didukung oleh anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2026, meskipun nilainya
belum sepenuhnya mencukupi.
“Perwali ini penting segera diterbitkan, karena
anggarannya sudah disiapkan di 2026. Harapannya, ketika uang komite dihapus,
ada pengganti melalui bantuan operasional dari pemerintah daerah, apakah nanti
namanya BOS daerah atau BOP, itu tergantung Perwalinya,” ujar Asroni, Rabu
(8/4/2026).
Ia menjelaskan, Komisi IV telah mengalokasikan
anggaran sekitar Rp9,6 miliar untuk menopang operasional SMP negeri setelah
penghapusan uang komite. Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum ideal.
Dengan jumlah siswa SMP negeri di Bandar Lampung
yang mencapai sekitar 30 ribu orang, kebutuhan anggaran diperkirakan lebih
besar.
Jika dihitung dengan asumsi bantuan Rp500 ribu per
siswa per tahun, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp15 miliar
“Artinya masih ada kekurangan. Kalau nanti dirasa
kurang, kami siap mendukung penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026,” jelasnya.
Asroni menegaskan, penghapusan uang komite
berpotensi membuat sekolah kehilangan salah satu sumber pembiayaan operasional.
Oleh karena itu, kehadiran bantuan dari pemerintah daerah menjadi sangat
penting untuk menutup kekurangan tersebut.
Ia juga menyebut, selama ini dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dinilai belum mencukupi kebutuhan
operasional sekolah.
“Dana BOS itu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,3 juta per
siswa per tahun, sementara kebutuhan riil bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2
juta. Jadi harus ada tambahan dari daerah supaya operasional sekolah tetap
berjalan tanpa membebani orang tua siswa,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap Perwali tersebut dapat
segera diterbitkan agar sekolah memiliki kepastian dalam pengelolaan anggaran,
terutama untuk kebutuhan operasional seperti listrik, alat tulis kantor (ATK),
dan kegiatan pembelajaran lainnya.
“Kalau Perwali sudah keluar, sekolah bisa langsung
menyesuaikan. Intinya, kami ingin siswa tidak lagi terbebani uang komite, tapi
kualitas pendidikan tetap terjaga,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Hari Kamis Beradat Diperkuat Lewat Kursus Bahasa Lampung Online
Rabu, 08 April 2026 -
Cipayung Plus Bandar Lampung Kawal Aksi Petani Tebu Mitra PT PSMI Besok
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, DPRD Lampung Minta Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif Lindungi UMKM
Rabu, 08 April 2026 -
Manusia Silver Pelaku Pembacokan Sopir Travel Ditangkap di Banten
Rabu, 08 April 2026








