• Rabu, 08 April 2026

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perwali Penghapusan Uang Komite SMP Segera Diterbitkan

Rabu, 08 April 2026 - 15.16 WIB
30

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan uang komite di SMP negeri pada tahun 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan, baik melalui media maupun secara langsung, agar regulasi tersebut segera diterbitkan oleh wali kota.

Menurutnya, kebijakan penghapusan uang komite sudah didukung oleh anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2026, meskipun nilainya belum sepenuhnya mencukupi.

“Perwali ini penting segera diterbitkan, karena anggarannya sudah disiapkan di 2026. Harapannya, ketika uang komite dihapus, ada pengganti melalui bantuan operasional dari pemerintah daerah, apakah nanti namanya BOS daerah atau BOP, itu tergantung Perwalinya,” ujar Asroni, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, Komisi IV telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,6 miliar untuk menopang operasional SMP negeri setelah penghapusan uang komite. Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum ideal.

Dengan jumlah siswa SMP negeri di Bandar Lampung yang mencapai sekitar 30 ribu orang, kebutuhan anggaran diperkirakan lebih besar.

Jika dihitung dengan asumsi bantuan Rp500 ribu per siswa per tahun, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp15 miliar

“Artinya masih ada kekurangan. Kalau nanti dirasa kurang, kami siap mendukung penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026,” jelasnya.

Asroni menegaskan, penghapusan uang komite berpotensi membuat sekolah kehilangan salah satu sumber pembiayaan operasional. Oleh karena itu, kehadiran bantuan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk menutup kekurangan tersebut.

Ia juga menyebut, selama ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

“Dana BOS itu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,3 juta per siswa per tahun, sementara kebutuhan riil bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2 juta. Jadi harus ada tambahan dari daerah supaya operasional sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua siswa,” terangnya.

Lebih lanjut, ia berharap Perwali tersebut dapat segera diterbitkan agar sekolah memiliki kepastian dalam pengelolaan anggaran, terutama untuk kebutuhan operasional seperti listrik, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan pembelajaran lainnya.

“Kalau Perwali sudah keluar, sekolah bisa langsung menyesuaikan. Intinya, kami ingin siswa tidak lagi terbebani uang komite, tapi kualitas pendidikan tetap terjaga,” tandasnya. (*)