• Senin, 13 April 2026

Pencuri Gasak 46 Batang Rel Kereta di Way Kanan, KAI: Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan

Senin, 13 April 2026 - 17.14 WIB
27

Petugas saat memeriksa barang kereta api yang berhasil diamankan dari para pelaku pencurian. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pencurian rel kereta api kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kali ini bukan sekadar kehilangan aset negara, tetapi menjadi peringatan serius soal ancaman keselamatan perjalanan kereta api di Lampung.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengungkap, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian besi rel pada Minggu, 12 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 46 batang rel besi serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan ini melibatkan jajaran Polres Way Kanan dan Polda Lampung, yang bergerak cepat menindak laporan terkait hilangnya material rel di jalur perkeretaapian.

"Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Kita menaksir nilai aset yang dicuri mencapai Rp670 juta. Namun bagi KAI, persoalannya jauh lebih besar dari sekadar angka," kata Zaki, Senin (13/4/2026).

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa pencurian rel bukan tindak kriminal biasa.

“Ini bukan hanya soal kehilangan material. Rel adalah komponen utama yang menopang perjalanan kereta api. Jika dicuri atau dirusak, risikonya bisa fatal—bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Menurut Zaki, aksi pencurian seperti ini menunjukkan masih adanya celah pengawasan di titik-titik tertentu, sekaligus mengindikasikan bahwa pelaku memiliki keberanian tinggi karena menyasar infrastruktur vital negara.

Ia juga menyoroti bahwa pencurian rel kerap terjadi di lokasi yang relatif sepi dan jauh dari permukiman, sehingga rawan dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam beberapa kasus, rel yang dicuri biasanya dijual sebagai besi tua.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan vandalisme maupun pencurian aset perkeretaapian dalam bentuk apa pun. Selain merugikan negara, ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujarnya.

Lebih jauh, Zaki mengingatkan bahwa tindakan merusak atau mencuri prasarana perkeretaapian dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak tergoda untuk terlibat, baik sebagai pelaku maupun penadah.

Sebagai langkah antisipasi, KAI meningkatkan patroli rutin di sepanjang jalur rel, terutama di titik-titik rawan. Koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar juga diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun demikian, KAI mengakui bahwa pengamanan tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan. Ini bukan hanya soal aset negara, tapi juga menyangkut keselamatan banyak orang,” tutup Zaki. (*)