Pencuri Gasak 46 Batang Rel Kereta di Way Kanan, KAI: Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan
Petugas saat memeriksa barang kereta api yang berhasil diamankan dari para pelaku pencurian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pencurian rel kereta api kembali
terbongkar di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kali ini bukan sekadar kehilangan
aset negara, tetapi menjadi peringatan serius soal ancaman keselamatan
perjalanan kereta api di Lampung.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengungkap,
aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian besi rel pada
Minggu, 12 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 46 batang rel besi
serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengungkapan ini melibatkan jajaran Polres Way Kanan dan Polda Lampung,
yang bergerak cepat menindak laporan terkait hilangnya material rel di jalur
perkeretaapian.
"Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Kita menaksir nilai aset yang
dicuri mencapai Rp670 juta. Namun bagi KAI, persoalannya jauh lebih besar dari
sekadar angka," kata Zaki, Senin (13/4/2026).
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan
bahwa pencurian rel bukan tindak kriminal biasa.
“Ini bukan hanya soal kehilangan material. Rel adalah komponen utama yang
menopang perjalanan kereta api. Jika dicuri atau dirusak, risikonya bisa
fatal—bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
Menurut Zaki, aksi pencurian seperti ini menunjukkan masih adanya celah
pengawasan di titik-titik tertentu, sekaligus mengindikasikan bahwa pelaku
memiliki keberanian tinggi karena menyasar infrastruktur vital negara.
Ia juga menyoroti bahwa pencurian rel kerap terjadi di lokasi yang relatif
sepi dan jauh dari permukiman, sehingga rawan dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus, rel yang dicuri biasanya dijual sebagai besi tua.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan vandalisme maupun pencurian aset
perkeretaapian dalam bentuk apa pun. Selain merugikan negara, ini jelas
pelanggaran hukum berat,” ujarnya.
Lebih jauh, Zaki mengingatkan bahwa tindakan merusak atau mencuri prasarana
perkeretaapian dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang
berlaku. Ia meminta masyarakat tidak tergoda untuk terlibat, baik sebagai
pelaku maupun penadah.
Sebagai langkah antisipasi, KAI meningkatkan patroli rutin di sepanjang
jalur rel, terutama di titik-titik rawan. Koordinasi dengan aparat kepolisian
dan masyarakat sekitar juga diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Namun demikian, KAI mengakui bahwa pengamanan tidak bisa dilakukan sendiri.
Peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga. Jika melihat aktivitas mencurigakan
di sekitar rel, segera laporkan. Ini bukan hanya soal aset negara, tapi juga
menyangkut keselamatan banyak orang,” tutup Zaki. (*)
Berita Lainnya
-
Biaya Penerbangan Naik, Pemprov Lampung Pastikan Jemaah Haji Tetap Berangkat 26 April
Senin, 13 April 2026 -
Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 April 2026 -
Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif
Senin, 13 April 2026 -
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Senin, 13 April 2026








