Bea Cukai Sumbagbar Kumpulkan Rp466,63 Miliar, Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat
Penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi
penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga Triwulan I Tahun
2026.
Capaian tersebut setara dengan 19,81 persen dari target tahun berjalan, di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.
Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp51,48 miliar, Bea Keluar Rp411,97 miliar, serta Cukai Rp3,17 miliar.
Selain itu, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat juga mencatat kinerja positif dari penerimaan perpajakan.
Kontribusi terbesar berasal dari Dana Pungutan Sawit sebesar Rp965,55 miliar, diikuti PPN Impor Rp241,94 miliar, PPN Hasil Tembakau Rp163,24 miliar, PPh Impor Rp86,67 miliar, serta PPh Pasal 22 Ekspor Rp48,55 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan," ujar Bier saat memberikan keterangan, Kamis (16/4/2026).
Di sisi pengawasan, hingga Maret 2026 DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp17,2 miliar.
Selain itu, penindakan terhadap narkotika juga menunjukkan peningkatan signifikan melalui operasi berbasis intelijen serta kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai langkah ekstra, seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, serta penerapan ultimum remedium.
"Pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum dengan mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum penanganan pidana dilakukan," katanya.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara sekaligus mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan konsistensi pengawasan dan optimalisasi penerimaan, DJBC Sumatera Bagian Barat optimistis kinerja penerimaan negara dapat terus meningkat sepanjang tahun 2026. (*)
Berita Lainnya
-
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Sabtu, 18 April 2026 -
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi
Sabtu, 18 April 2026 -
Istri Bongkar Chat WhatsApp Suami dengan Wanita 15 Tahun, Aksi Asusila Terjadi di Indekos Panjang
Sabtu, 18 April 2026 -
Di Balik Kilau Emas yang Tak Pernah Redup, Oleh: Shiwi Angelica Cindiyasari
Sabtu, 18 April 2026








