• Kamis, 16 April 2026

BKD Lampung Periksa ASN Live Tiktok Saat Jam Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 16.23 WIB
59

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan jika ASN yang diduga melakukan siaran langsung saat jam kerja tersebut berasal dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Rendi mengatakan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), wajib mematuhi aturan disiplin kerja, jam kerja, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi ASN harus bertindak, sesuai dengan jam kerja, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Nah, terkait P3K, dia juga harus mematuhi jam kerja dan dia juga harus mematuhi tugas dan fungsinya," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya regulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang disiplin serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang kode etik dan kode perilaku ASN.

"Lalu di perjanjian kerja di P3K juga diatur bahwa seorang P3K harus menunjukkan integritas. Nah, bila ada yang menyimpang, tentu saja atasan langsungnya wajib melakukan pemeriksaan. Lalu kalau memang terbukti bersalah, akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Rendi.

Ia menambahkan, BKD Lampung terus melakukan pemantauan terhadap kinerja ASN dan akan bertindak cepat jika ditemukan pelanggaran.

"Pemantauan tentu kita monitor terus dan apabila seperti ada persoalan yang seperti kemarin yang baru saja terjadi, kami sudah memanggil Kadis-nya dan sedang dilakukan pemeriksaan. Nah, kalau dia terbukti bersalah di jam kerja dia melakukan tugas di luar dari fungsinya sebagai ASN, tentu akan kena hukuman disiplin. Kalau terbukti bersalah ya," ujarnya.

Rendi menegaskan, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan ASN yang tidak menjalankan tugasnya saat jam kerja.

"Jadi pada intinya kalau dia tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Jelas itu aturannya. Siap," tegasnya.

Terkait isu yang beredar, Rendi memastikan pihaknya telah memanggil pimpinan langsung ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.

"Yang kemarin isu yang kemarin ya? Kalau gak salah isu yang kemarin itu, itu dari OPD Dinas Ketahanan Pangan. Dan kita sudah memanggil pimpinan langsungnya, iya. Dan saat ini sedang diperiksa. Jadi intinya kami responsif kok, responsif," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

"Kita sudah panggil atasan langsungnya, betul nggak isu itu, betul nggak pelaporan itu, kan mesti diperiksa dulu. Apakah dia di waktu jam dinas, apakah dia menggunakan fasilitas dinas, kan itu mesti diperiksa dulu ini," pungkasnya.

BKD Lampung memastikan, jika ASN tersebut terbukti melanggar disiplin kerja, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)