• Kamis, 16 April 2026

Kasus Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp 7,8 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 13.00 WIB
56

Konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana Tujuanta Ginting dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa eksekusi uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang ditangani jajarannya.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Budi dalam keterangan konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan, uang pengganti yang dieksekusi berasal dari perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp7.811.514.114,” katanya.

Budi menegaskan, Kejati Lampung bersama jajaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional sekaligus memaksimalkan pengembalian keuangan negara.

“Penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pengembalian kerugian negara demi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)