Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, saat diwawancarai di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerapkan kebijakan pemblokiran terbatas terhadap rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan masyarakat luas, terutama para petani tebu di Way Kanan, tetap terlindungi di tengah proses hukum yang berjalan.
Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa meski status rekening masih dalam jangkauan penyidikan, pihaknya memberikan pengecualian untuk transaksi yang bersifat krusial bagi hajat hidup orang banyak.
"Diberikan pemblokiran secara terbatas. Dalam artian, semua yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak tidak ada yang kami kecualikan,” ujar Budi Nugraha, saat diwawancarai di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Ia meluruskan bahwa mekanisme ini bukan berarti rekening dibuka secara bebas. Setiap aktivitas penggunaan dana, khususnya terkait pencairan, harus terpantau dan mendapatkan persetujuan langsung dari pihak kejaksaan.
"Bukan dibuka bebas. Terkait pencairan harus ada persetujuan dari Kejati Lampung. Hal ini dilakukan agar tidak ada upaya-upaya pengaburan dana atau aset,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para petani tebu di Way Kanan yang sebelumnya sempat resah dan berencana menggelar aksi demonstrasi. Mereka khawatir pemblokiran total akan melumpuhkan operasional perusahaan dan berdampak pada mandeknya pembayaran hasil panen.
Kasus yang membelit PT PSMI berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Way Kanan.
Hingga saat ini, penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman karena diduga potensi kerugian negara dalam perkara ini melampaui jumlah uang yang telah dititipkan.
Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan roda ekonomi masyarakat yang bekerja dan menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Angka Kematian TBC di Lampung Capai 502 Kasus
Kamis, 16 April 2026 -
Gelapkan Mobil Kantor, Karyawan di Bandar Lampung Dibekuk Bersama Istri Siri
Kamis, 16 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Komisi X DPR RI Evaluasi TKA di Lampung, Partisipasi Tinggi Namun Hasil Masih Rendah
Kamis, 16 April 2026








