Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Lampung
Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung dalam masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Kamis (16/4/2026). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi III DPR RI
melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung dalam masa
persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Kamis (16/4/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada pengawasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, termasuk mengidentifikasi kendala, tantangan, serta efektivitas penegakan hukum di daerah.
Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia Lampung pukul 15.00 hingga 16.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja, Sarifuddin Sudding. Turut hadir sejumlah anggota Komisi III DPR RI, antara lain Sudin, Safaruddin, I Nyoman Parta, Benny Utama, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Lola Nelria Oktavia, Hasbiallah Ilyas, Ecky Awal Mucharam, serta Teuku Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, hadir jajaran aparat penegak hukum di Lampung, yakni Irjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kapolda Lampung beserta para Pejabat Utama dan Kapolres se-Lampung, Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran, serta Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Budi Wibowo bersama jajaran BNN Provinsi Lampung.
Ketua Tim, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPR RI, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran. Menurutnya, momentum ini menjadi penting untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang, khususnya KUHP dan KUHAP baru, yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Kami ingin mendapatkan gambaran utuh sejauh mana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, termasuk kendala, tantangan, serta persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sudding juga menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang belum tuntas, penanganan perkara korupsi, hingga penerapan norma baru seperti mekanisme penundaan penuntutan serta pendekatan pemulihan aset negara.
Ia menegaskan bahwa dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas, serta tidak lagi terhambat oleh aturan teknis yang tidak relevan.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Institusi harus menjaga citra dan integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Lampung I, Sudin, menekankan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.
“Sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN harus terus diperkuat. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Sudin.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI juga memberikan atensi serius terhadap meningkatnya peredaran narkotika di Lampung yang telah menyasar kalangan pelajar. Lampung sebagai daerah transit dinilai membutuhkan strategi penanganan yang lebih komprehensif, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun pendekatan preventif dan edukatif.
Selain itu, DPR RI juga menyoroti keterbatasan jumlah personel Bhabinkamtibmas yang belum sebanding dengan jumlah desa dan kelurahan, serta belum meratanya keberadaan Polsek di seluruh kecamatan. Hal ini dinilai berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan dan deteksi dini gangguan kamtibmas.
Komisi III turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap sejumlah kasus besar, seperti penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran dan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Namun demikian, DPR RI mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap aktor intelektual dan jaringan utama, serta menghitung kerugian negara secara komprehensif.
Di sisi lain, isu penyalahgunaan kawasan hutan dan belum jelasnya aturan teknis dalam penyelesaian persoalan tersebut juga menjadi perhatian, termasuk pentingnya kejelasan mekanisme penghitungan kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi sarana evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan hukum di daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara DPR RI dan aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Lampung.
Usai kegiatan, rombongan Komisi III DPR RI kembali ke Jakarta melalui Bandara Radin Inten II pada sore hari. (*)
Berita Lainnya
-
Kajati Danang Suryo Wibowo Beberkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung, Soroti Kesenjangan Anggaran hingga Harmonisasi Regulasi
Kamis, 16 April 2026 -
Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung
Kamis, 16 April 2026 -
Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung
Kamis, 16 April 2026 -
Eva Dwiana Jenguk Petugas BPBD Korban Kecelakaan Kerja, Beri Bantuan Rp15 Juta dan Umrah
Kamis, 16 April 2026








