• Jumat, 17 April 2026

Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

Kamis, 16 April 2026 - 10.45 WIB
170

SE WFH Pemkab Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menetapkan satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap pekan.

Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Jumat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.

Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.

"Transformasi budaya kerja ASN diarahkan untuk menciptakan kinerja yang lebih efektif dan efisien,” demikian tertulis dalam surat edaran yang diterima kupastuntas.co, Kamis (16/4/2026).

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Tanggamus, Farida Ariani memastikan kebijakan tersebut segera diterapkan.

"Iya pak, sesuai surat edaran besok mulai pelaksanaan WFH,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Farida menambahkan, penyusunan surat edaran tersebut juga mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah di tingkat atas.

"Jadi untuk SE Bupati, kami kemarin juga sambil menunggu SE dari provinsi, selain dasar SE dari Kemendagri,” kata dia.

Dalam aturan itu, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Namun, WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan dari kantor.

Pemkab Tanggamus menargetkan kebijakan ini tidak sekadar memberi fleksibilitas, tetapi juga mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.

"Akselerasi layanan digital pemerintah daerah dilakukan dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” bunyi kutipan edaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di tengah perubahan pola kerja.

"Kontinuitas layanan harus tetap terjamin tanpa gangguan,” tulisnya lagi.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan beban anggaran operasional. Penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) diproyeksikan menurun seiring berkurangnya aktivitas di kantor.

"Efisiensi sumber daya dilakukan dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor,” demikian isi edaran.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

"Unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan work from office,” tegas surat edaran tersebut.

Sejumlah jabatan strategis juga dikecualikan, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan kepala pekon. Selain itu, layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, hingga perizinan tetap berjalan penuh dari kantor.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan berada di ruang publik selama jam kerja.

"ASN yang melaksanakan WFH agar melaksanakan tugas dari rumah dan tidak berada di ruang publik pada saat jam kerja,” demikian ditegaskan.

Pemkab Tanggamus juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen serta mendorong pengurangan penggunaan kendaraan dinas.

"Pelaksanaan perjalanan dinas dibatasi dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen,” tulis edaran itu.

Setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing, disertai pengawasan ketat agar target kinerja tetap tercapai.

Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini dan melaporkannya secara berkala.

Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan. Pemerintah daerah membuka ruang perbaikan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala di lapangan.

Dengan langkah ini, Pemkab Tanggamus berharap dapat membangun birokrasi yang lebih lincah, hemat sumber daya, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan perubahan zaman. (*)