• Kamis, 16 April 2026

Pemkot Bandar Lampung Mulai Ambil Peran BBWS, Penanganan Banjir Tak Lagi Tunggu Pusat

Kamis, 16 April 2026 - 14.21 WIB
38

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, seusai menyalurkan bantuan korban banjir di Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengambil langkah yang selama ini berada di ranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam penanganan banjir.

Langkah ini terlihat dari keterlibatan langsung pemkot dalam normalisasi aliran air, meski sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin penanganan banjir terhambat hanya karena persoalan kewenangan. Pemkot, kata dia, memilih bergerak cepat di lapangan demi mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat.

“Harus duduk bersama (BBWS), mana yang menjadi tanggung jawab masing-masing, supaya bisa diselesaikan bersama,” ujarnya, seusai menyalurkan bantuan korban banjir di Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis (16/4/2026).

Namun di lapangan, Pemkot sudah lebih dulu turun tangan. Pembersihan sedimen di gorong-gorong, perbaikan drainase, hingga penataan kawasan seperti di Tanjung Senang mulai dikerjakan tanpa menunggu intervensi penuh dari BBWS.

Langkah ini muncul di tengah kondisi banjir yang kembali berulang dan meluas hingga 36 titik wilayah. Berdasarkan data BPBD, sebanyak 5.800 kepala keluarga terdampak.

Ia mengaku, master plan mitigasi banjir sudah mulai dijalankan. Namun, di lapangan, warga masih dihadapkan pada siklus yang sama seperti hujan deras, drainase tak mampu menampung air, lalu banjir kembali terjadi.

"Kita anggaran Rp5 miliar untuk bantuan langsung ke warga. Bantuan berupa beras 10 kilogram dan uang tunai Rp500 ribu disalurkan di 13 kecamatan terdampak," ungkap Eva.

Meski demikian, langkah “ambil alih” ini juga mengindikasikan adanya celah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Selama ini, sejumlah sungai yang menjadi sumber persoalan banjir berada di bawah kewenangan BBWS, sehingga penanganannya kerap bergantung pada program pusat.

Di satu sisi, langkah ini mempercepat respons di lapangan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal batas kewenangan dan keberlanjutan penanganan jika tidak dibarengi kesepakatan lintas instansi.

"Seperti yang di Bumi Waras itu lebar kali nya 15 meter. Jadi kalau BBWS duduk sama-sama jangan Bandar Lampung saja. Mari ayok kita kerjakan sama-sama, " ucap Eva. (*)