Tindak Lanjut LHP BPK RI, DPRD Bandar Lampung Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Pajak dan Belanja Daerah
Rapat paripurna pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026), dengan dua agenda utama, yakni penyampaian pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2027 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Juru Bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Tigor Eri Prabowo, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK RI atas kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
Dalam penyampaiannya, Pansus mengapresiasi sikap kooperatif Pemkot Bandar Lampung dalam menindaklanjuti temuan BPK. Disebutkan, seluruh temuan administratif telah ditindaklanjuti 100 persen sesuai dengan rekomendasi.
Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD pun pada umumnya menyatakan menerima dan menyetujui laporan tersebut. Fraksi Gerindra, PKS, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN menyatakan persetujuan, sementara PDI-P mendorong adanya pembenahan dalam pengelolaan pajak daerah.
PAN juga menyoroti belum optimalnya penggalian potensi pajak dan retribusi di lapangan serta perlunya pencegahan kebocoran.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan fraksi, Pansus DPRD memberikan tujuh rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung.
Di antaranya mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah, optimalisasi digitalisasi pemungutan retribusi, serta penerapan sistem monitoring real-time terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, DPRD juga meminta penguatan regulasi penggunaan transaksi non-tunai, penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, reformasi manajemen sumber daya manusia, serta pengembangan sistem berbasis big data dan artificial intelligence guna meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan pajak.
"Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan dalam mendorong perbaikan tata kelola pendapatan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Tigor.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menyampaikan laporan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025. Pansus mencatat bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menindaklanjuti temuan administratif secara maksimal.
Fraksi-fraksi DPRD secara umum menerima laporan tersebut, dengan catatan adanya peningkatan kualitas perencanaan belanja daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Pansus juga merekomendasikan peningkatan kinerja program OPD, penyesuaian terhadap regulasi terbaru, serta penguatan sistem monitoring dalam pengelolaan belanja daerah.
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidiq, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju untuk menetapkannya sebagai rekomendasi resmi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan rekomendasi LHP BPK RI serta dokumen pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan daerah ke depan. (*)
Berita Lainnya
-
Berebut 15 Kursi Ketua DPC se-Lampung, 42 Kader PKB Jalani Uji Kelayakan
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Donald Harris: Bhabinkamtibmas Harus Jadi ‘Guru Digital’ di Desa
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Pembinaan Bhabinkamtibmas Kewilayahan di Polres Pesawaran
Jumat, 17 April 2026 -
DPRD Bandar Lampung Sampaikan 265 Usulan Program 2027, Infrastruktur Mendominasi
Jumat, 17 April 2026








