• Rabu, 22 April 2026

Program MBG di Lampung Masih Banyak Masalah

Rabu, 22 April 2026 - 08.32 WIB
38

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung hingga kini masih menuai banyak masalah. Di antaranya menu yang dinilai asal-asalan, persoalan limbah MBG, minimnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga belum mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pihaknya tengah mendorong skema kemitraan antara SPPG dengan lembaga ekonomi desa guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Skema tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, hingga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Menurut Saipul, arahan Gubernur Lampung menekankan pentingnya membangun kemitraan, bukan sekadar transaksi jual beli.

“Ke depan, kemitraan ini akan dipandu bersama dengan pendampingan dari OPD. Ini menjadi tugas kami agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya petani sebagai produsen bahan pangan,” kata Saipul saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Lampung, Kepala KPPG, kareg SPPG, hingga korwil SPPG di ruang rapat Komisi II DPRD Lampung, Senin (20/4/2026).

Saipul menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SPPG dan lembaga ekonomi desa. Setiap SPPG diupayakan bermitra dengan minimal satu lembaga ekonomi desa.

“Harapannya, terjadi komunikasi yang baik. SPPG membutuhkan bahan pangan, sementara lembaga ekonomi desa bisa memasok dari usaha mereka. Dengan begitu, uang akan beredar di daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Saipul menegaskan setiap dapur MBG wajib memenuhi aspek sanitasi, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar sebelum mengantongi SLHS.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui satgas di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Dalam proses pengajuan SLHS, kualitas IPAL menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa secara ketat.

“IPAL itu dicek kualitas dan standarnya. Jika tidak sesuai, tentu ada rekomendasi perbaikan,” ujar Saipul.

Namun, lanjut Saipul, di lapangan persoalan kerap muncul setelah proses evaluasi. Banyak dapur yang telah direkomendasikan untuk melakukan perbaikan, tetapi belum menindaklanjutinya. Kendala utama umumnya terkait keterbatasan lahan serta kondisi dapur yang sudah telanjur beroperasi.

“Ini tantangannya. Dapur sudah operasional, tetapi lahannya sempit. Ketika diminta perbaikan IPAL, tidak semua bisa langsung menyesuaikan,” jelasnya.

Untuk itu, Saipul mengaku terus mendorong perbaikan secara bertahap sambil memberikan peringatan tegas. Sanksi juga telah disiapkan bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara.

“Kami sudah memberikan imbauan. Sanksinya jelas, bisa disuspensi bahkan ditutup sementara jika tidak sesuai,” tegas Saipul.

Berdasarkan data terbaru, Saipul menerangkan bahwa dari total dapur MBG yang ada, sebanyak 405 dapur telah mengantongi SLHS. Sementara sekitar 37 persen lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 180 dapur tercatat belum mengajukan SLHS karena tergolong baru beroperasi. Adapun dapur lama sebagian besar telah mengajukan, tetapi belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang sering bermasalah itu yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti. Biasanya IPAL-nya belum beres,” ungkapnya.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, sekitar 150 dapur telah dikenai sanksi penangguhan sementara oleh Satgas.

Ke depan, sambung Saipul, pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak di lapangan. Tim dari provinsi juga akan turun langsung untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.

“Kalau SLHS sudah ada, insya Allah limbahnya aman. Namun, selama belum, itu yang harus kita awasi secara ketat,” tandasnya.

Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penerapan sanksi tegas, ia berharap persoalan limbah dapur MBG tidak lagi meresahkan masyarakat serta kualitas lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, mengungkapkan persoalan program MBG di Lampung juga dipengaruhi oleh keterbatasan bahan baku serta kendala dalam penyusunan menu di tingkat dapur layanan.

Menurutnya, tenaga dapur, khususnya chef bersertifikat, masih memiliki keterbatasan dalam merancang variasi menu di setiap titik layanan. Kondisi ini menyebabkan menu yang disajikan cenderung berulang sehingga kurang menarik minat penerima manfaat.

“Masih ada keterbatasan dalam penyusunan skema menu oleh tenaga dapur. Ini berpengaruh pada variasi makanan yang diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketersediaan bahan baku juga menjadi tantangan serius. Meskipun Lampung memiliki potensi pangan lokal yang melimpah seperti ikan dan udang, distribusi antarwilayah yang belum optimal membuat bahan tersebut tidak selalu tersedia di seluruh daerah.

Selain itu, tingginya harga bahan pangan turut membatasi ruang gerak dapur dalam menghadirkan menu yang beragam.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa rantai pasok pangan lokal belum terintegrasi secara maksimal. Pemerintah daerah melalui KPPG saat ini tengah mendorong kolaborasi antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kelompok Pengolah dan Pemasar (KPDMP), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat distribusi sekaligus menekan biaya bahan baku,” jelasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 22 April 2026 dengan judul “Program MBG di Lampung Masih Banyak Masalah”