• Rabu, 29 April 2026

Pengadaan Disorot, Pemkab Lampung Barat Kejar Efisiensi dan Dampak Nyata ke Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 14.10 WIB
20

Bimtek Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Aula Kagungan Kantor bupati setempat, Rabu (29/4/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mulai mempercepat pembenahan tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan menekankan aspek implementasi di lapangan, bukan sekadar pemahaman regulasi.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar oleh Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Aula Kagungan Kantor bupati setempat, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekretaris daerah, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan bahwa pengadaan bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Fokus utama kegiatan ini adalah mendorong aparatur agar mampu menerjemahkan regulasi ke dalam praktik yang tepat di lapangan. Hal ini dinilai krusial mengingat masih kerap terjadi kesenjangan antara aturan yang ada dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, yang mewakili Bupati Parosil Mabsus, menegaskan, pengadaan barang dan jasa kini memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Ia menilai, pengadaan tidak lagi bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata.

Menurutnya, perubahan regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengadaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

"Peraturan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mendorong efisiensi belanja pemerintah. Dengan begitu, anggaran yang digunakan diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, pengadaan juga diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui kebijakan yang tepat, sektor ini dapat berkontribusi pada pemberdayaan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.

Nukman juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengadaan tidak hanya ditentukan pada tahap pelaksanaan, tetapi sudah dimulai sejak perencanaan. Proses yang matang akan meminimalisir kesalahan di tahap berikutnya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan seiring dengan integritas aparatur. "Tanpa komitmen moral yang kuat, implementasi aturan tidak akan memberikan hasil yang optimal," sambungnya.

Menurutnya, integritas menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong optimalisasi sistem pengadaan berbasis elektronik. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi proses pengadaan.

Selain itu, penggunaan sistem digital juga diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dan mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai masih berbelit.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber sekaligus fasilitator PBJ, Dr. Fahrurrazi, menjelaskan bahwa dinamika perubahan regulasi pengadaan tidak terlepas dari berbagai faktor.

Ia menyebutkan bahwa perbedaan dasar hukum dapat dipengaruhi oleh waktu pelaksanaan, penyelenggara kegiatan, hingga sumber pendanaan.

Ia menekankan pentingnya kemampuan aparatur dalam menentukan dasar hukum yang tepat pada setiap proses pengadaan. Ketepatan ini menjadi kunci agar kegiatan berjalan sah dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

"Terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam menentukan regulasi yang digunakan. Di antaranya adalah sumber anggaran, institusi pelaksana, karakteristik kegiatan, serta waktu pelaksanaan," kata dia.

Materi yang disampaikan juga menyoroti pentingnya profesionalisme pelaku pengadaan. Aparatur dituntut untuk terus memperbarui pemahaman mereka terhadap regulasi yang terus berkembang.

Pemahaman yang baik dinilai akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pengadaan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan, harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui bimtek ini, pemerintah daerah berharap terjadi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan. Kesamaan persepsi antar pelaku pengadaan juga menjadi target penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi aturan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun risiko hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih profesional.

Di akhir kegiatan, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan.

Bimtek ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya praktik pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan Lampung Barat. (*)