• Rabu, 29 April 2026

Skema Fee Proyek Rp 5,75 Miliar Terbongkar, Dari E-Catalog ke Kantong Bupati Lamteng Nonaktif Ardito

Rabu, 29 April 2026 - 13.07 WIB
43

Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya, saat hadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi terstruktur yang menyeret Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut KPK Tri Handayani, terungkap bahwa terdakwa diduga mengatur proyek sejak awal menjabat hingga menerima aliran uang miliaran rupiah dari para rekanan.

“Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri,” ujar Tri dalam bacaan dakwaannya Rabu (29/4/2026).

Jaksa mengungkap, skema tersebut mulai disusun pada awal 2025, tak lama setelah terdakwa dilantik sebagai bupati.

Dalam pertemuan di rumah dinas di Nuwu Balak, Gunung Sugih, terdakwa memerintahkan agar proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah hanya dikerjakan oleh rekanan tertentu.

Perintah itu disampaikan kepada Riki Hendra Saputra yang juga dipercaya mengumpulkan fee dari para rekanan.

“Fee tersebut akan dikumpulkan melalui Riki Hendra Saputra untuk selanjutnya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo,” katanya.

Adapun Ranu Hari Prasetyo disebut sebagai pihak yang menampung aliran dana tersebut untuk kepentingan terdakwa. Untuk menjalankan skema, terdakwa menunjuk M. Anton Wibowo sebagai penghubung dengan organisasi perangkat daerah.

Meski tidak memiliki kewenangan di bidang pengadaan, Anton tetap mengatur jalannya proyek, mulai dari mengumpulkan data pekerjaan hingga menentukan perusahaan pemenang.

Jaksa menyebut, nama-nama rekanan pemenang bahkan telah disusun sebelum proses pengadaan dimulai. Pengondisian proyek dilakukan melalui sistem e-purchasing (e-catalog).

Dalam praktiknya, spesifikasi teknis disesuaikan dengan produk milik perusahaan tertentu, sementara harga pembanding dibuat lebih tinggi agar perusahaan yang telah ditentukan menjadi pemenang.

Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, menjadi salah satu pihak yang diuntungkan.

“Nanti akan disampaikan kepada PPK apa saja yang dapat dikerjakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri,” ujar Anton, sebagaimana dibacakan jaksa.

Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga digunakan untuk memenuhi paket pekerjaan yang tidak bisa diikuti oleh PT Elkaka.

Proyek yang dikondisikan mayoritas berada di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, mulai dari pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, hingga instalasi air bersihTotal nilai proyek yang diatur mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Sebagai realisasi komitmen, Mohamad Lukman Sjamsuri menyerahkan uang Rp500 juta melalui Anton pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung.

Jaksa mengungkap percakapan antara para pihak.

“Mas, ada titipan dari Om L senilai Rp500 juta,” kata Anton kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian menjawab, “Iya, dipegang saja dulu, nanti kalau ada keperluan forkopimda.”

Uang tersebut kemudian disimpan dan digunakan sesuai arahan terdakwa.

Selain suap, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah miliaran dari berbagai rekanan proyek.

Penerimaan berlangsung sepanjang Februari hingga November 2025 melalui perantara, baik melalui Riki maupun Anton, yang kemudian diserahkan kepada Ranu.

“Seluruh penerimaan tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa,” tegas jaksa.

Namun, uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18. Dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai kepala daerah yang seharusnya menjalankan pemerintahan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menanggapi dakwan penutut KPK, Ardito bersama kuasa hukumnya, Bambang Handoko tidak mengajukan keberatan, namun pembelaan mereka akan disampaikan dalam sidang pembuktian nanti.

"Kami akan bersama-sama mengikuti proses pembuktian nanti, namun yang jelas pak Ardito membantah kebenaran dakwaan, ia tidak pernah menerima Rp 500 juta dan 7,1 miliar lebih itu, jadi beliau tidak pernah menerima dari kontraktor dan pak Lukman" kata Bambang

Usai dibacakannya dakwaan terhadap Ardito Wijaya, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan kembali digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi pada Rabu 6 Mei 2026 mendatang. (*)