Sidak DPRD Temukan Dugaan Alih Fungsi Sungai di Arana Residence, Pengembang Diminta Kembalikan Kondisi Semula
Tim dari DPRD Kota Bandar Lampung saat sidak ke perumahan Arana Residence di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Jumat (22/5/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
bersama Satgas Pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Arana
Residence di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Jumat (22/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan alih fungsi sungai dan rawa yang ditimbun untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menegaskan, hasil hearing dan peninjauan lapangan menunjukkan adanya perubahan fungsi sungai yang sebelumnya merupakan rawa dan area resapan air.
“Dari hasil hearing disampaikan memang ada alih fungsi sungai. Awalnya ada rawa sebagai resapan air, ternyata dibangun dan ditimbun. Hari ini setelah penelusuran memang benar ada penimbunan sungai,” kata Agus.
Menurutnya, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun dalam temuan sementara, izin tersebut belum dimiliki pihak pengembang.
“Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang,” tegasnya.
Agus menyebut, persoalan ini bukan hanya soal banjir saat ini, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang akibat perubahan bentang alam.
“Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kasus Arana Residence akan menjadi peringatan bagi pengembang lain di Bandar Lampung agar memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan.
“Ini warning bagi pengembang lain. Kami bersama dinas terkait akan melihat secara keseluruhan kondisi geografis Bandar Lampung. Karena persoalan banjir ini jadi perhatian serius,” lanjutnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan aturan dan dampak lingkungan.
“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau di hulu aman, harus dicek juga di hilir apakah menyebabkan banjir atau tidak,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan memang terjadi perubahan posisi dan fungsi sungai di lokasi tersebut.
“Dari hasil rapat sebelumnya, pihak perumahan bersedia mengembalikan seperti semula. Tapi kami juga mendengar pendapat masyarakat yang merasa ada dampak positif dari pembangunan itu. Jadi kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra mengakui secara administratif masih ada izin yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Kami menggunakan hak kami untuk mengajukan perizinan administratif dan siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk jika harus ada kajian lingkungan,” katanya.
Ia menilai selama ini pembangunan Arana Residence tidak menimbulkan komplain dari warga sekitar.
“Biasanya pembangunan perumahan berdampak buruk dan banyak komplain masyarakat. Tapi Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada komplain dari warga sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan laporan yang disampaikan pihak pengadu.
“Kami hormati regulasi dan akan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak pengadu sekaligus penasihat hukum, Muchzan Zain menyatakan lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang sudah jelas tercatat dalam dokumen sertifikat.
“Dari awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,” kata Muchzan.
Ia menilai penimbunan dilakukan sebelum izin diselesaikan dan menyebut hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Sekecil apa pun kebijakan itu tetap pelanggaran hukum kalau belum ada izin. Harapan kami fakta-fakta yang ada diselesaikan sesuai aturan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Melonjak Rp 2.050 per Kg, Singkong Jadi 'Ladang Dolar' Baru Petani Lampung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026 -
Mantan Direktur Venos Lampung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 125 Juta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Telkom Lampung Jadikan Harkitnas Momentum Perkuat Nasionalisme dan Kolaborasi
Jumat, 22 Mei 2026








