Takut Ditembak, Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/5/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Adi
Gunawan (AG), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api
rakitan yang beraksi di Bandar Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Residivis asal Lampung Timur
itu memilih datang ke Polres Lampung Timur lantaran takut mendapat tindakan
tegas dari petugas setelah rekannya lebih dulu tertangkap.
Kapolresta Bandar Lampung
Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, AG diamankan Tim Tekab 308 Presisi
dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (20/5/2026)
malam.
“Saudara AG ini mengetahui
temannya sudah ditangkap di Polresta Bandar Lampung, kemudian yang bersangkutan
menyerahkan diri karena takut dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes
Afret dalam keterangan Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung Selasa
(26/5/26).
Dalam penangkapan tersebut,
polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta
dua butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga digunakan saat menjalankan aksi
pencurian.
Senjata api itu sebelumnya
sempat digunakan AG untuk melepaskan tembakan ke udara saat beraksi di parkiran
Toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar
Lampung, pada 3 April 2026 lalu.
Saat kejadian, korban
memergoki sepeda motornya hendak dicuri oleh dua pelaku. Warga yang mengetahui
kejadian itu langsung melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku terjatuh
usai menabrak mobil yang melintas.
Namun situasi berubah tegang
ketika AG datang sambil membawa motor hasil curian dan melepaskan tembakan guna
membubarkan warga.
“Satu orang sempat diamankan
warga, lalu rekannya datang sambil menembakkan senjata api dan membawa kabur
pelaku tersebut,” ujarnya
Polisi mengungkap, kedua
pelaku sebelumnya berkeliling mencari sepeda motor yang dinilai mudah dicuri
dengan target kendaraan tanpa kunci pengaman tambahan.
“Mereka hunting mencari motor
yang gampang dibawa, kemudian merusak bagian kontak kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AG
bersama rekannya Ahmad Yusuf (AY) diketahui sudah dua kali melakukan aksi
curanmor di wilayah Bandar Lampung.
Sebelumnya, AY lebih dulu
diringkus polisi di kediamannya di Lampung Timur. Saat hendak ditangkap, AY
disebut sempat melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di
bagian kaki.
Kini polisi masih melakukan
pengembangan untuk memburu senjata api lain yang diduga turut digunakan para
pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta
Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Krakatau UX Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 3 Nasional KAIDAS 2026 Lewat Inovasi Aplikasi AI 'TerraEye'
Selasa, 26 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 3 Nasional Cyberware CTF 2026
Selasa, 26 Mei 2026 -
Efisiensi WFH Pemprov Lampung Capai Rp236 Juta, BBM dan Listrik Jadi Penyumbang Terbesar
Selasa, 26 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Gelar PKM di SMKN 3 Bandar Lampung, Tingkatkan Keterampilan Customer Service Siswa Pariwisata
Selasa, 26 Mei 2026








