• Selasa, 02 Juni 2026

Bawa Sabu 51 Gram Melintas di Sukoharjo Pringsewu, Dua Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Selasa, 02 Juni 2026 - 15.39 WIB
18

Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Pringsewu kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu setelah kedapatan membawa sabu seberat 51,73 gram saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melakukan patroli dan pemantauan di jalur yang selama ini masuk dalam kategori rawan peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.

"Kedua pelaku kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu amplop berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,73 gram," kata Laksono, Selasa (2/6/2026).

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Laksono, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli rutin yang terus ditingkatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi narkoba. Salah satunya adalah Jalan Raya Sukoharjo yang selama ini masuk dalam pemetaan kepolisian.

"Jalan Raya Sukoharjo menjadi salah satu fokus pengawasan karena diduga sering digunakan sebagai jalur lintasan peredaran narkotika. Oleh karena itu patroli dan pemantauan terus kami lakukan secara berkala," ujarnya.

Polisi menduga kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu itu diperoleh dan kepada siapa akan diedarkan. Kami akan telusuri hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya," tegas Laksono.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AS dan AP dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pringsewu mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat. (*)