• Rabu, 03 Juni 2026

Kejagung: Dadan, Lodewyk dan Sony Korupsi Proyek Motor Listrik hingga Sepatu BGN

Rabu, 03 Juni 2026 - 20.08 WIB
80

Dadan, Lodewyk dan Sony Korupsi Motor Listrik hingga Sepatu BGN. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.

"Dugaan penyimpangan itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan pengumpulan alat bukti," ungkapnya, dilansir CNN.

Baca juga : Breaking News, Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Kasus ini bermula setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN pada 29 Mei 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN di Jakarta. Dari kegiatan tersebut, aparat menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan, Sony, dan Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan mark up pengadaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meski besaran kerugiannya masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)