Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin
Ilustrasi pemeriksaan warga binaan penghuni lapas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan – Narkoba diduga masuk ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Lampung, melalui jalur
kunjungan dengan modus disembunyikan di alat kelamin pengunjung wanita pada
awal Juni 2026.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Way Kanan
Tri Ghaly Ramadhitya mengakui pihaknya menghadapi keterbatasan sumber daya
manusia dalam mengawasi hampir 700 warga binaan yang menghuni lapas tersebut.
"Jumlah warga binaan hampir 700 orang,
sementara total pegawai hanya sekitar 60 orang. Petugas perempuan juga sangat
terbatas," kata Ghaly dikutip liputan6.com, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, hasil pemeriksaan dan pendalaman yang
dilakukan petugas menunjukkan narkoba masuk ke dalam lapas melalui kunjungan
perempuan. Modus tersebut terungkap dari pengakuan pihak yang terlibat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu
dimasukkan melalui alat kelamin. Karena keterbatasan petugas perempuan, kami
kemudian berkoordinasi dengan Polres Way Kanan untuk meminta bantuan personel
Polwan saat pelaksanaan kunjungan," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, setiap pengunjung
perempuan kini menjalani pemeriksaan lebih ketat dengan polisi wanita.
Selain dugaan penyelundupan narkoba, petugas juga
menemukan puluhan telepon genggam yang dikuasai warga binaan dalam razia rutin.
Ghaly mengatakan razia dilakukan sedikitnya tiga kali dalam sepekan, terdiri
atas dua razia rutin dan satu razia insidental.
Meski demikian, petugas masih menemukan
barang-barang terlarang di dalam kamar hunian narapidana. "Dari hasil
pemeriksaan seluruh kamar, ditemukan dan diamankan 42 unit handphone,"
katanya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pelanggaran
disiplin yang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ghaly menegaskan tidak
ada perlakuan khusus bagi warga binaan yang terbukti melanggar.
Pelanggar, baik terkait kepemilikan ponsel maupun
dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, akan dikenai sanksi disiplin.
Sanksi tersebut berupa pencatatan dalam Register F
hingga pemindahan ke lapas dengan tingkat pembinaan lebih tinggi, seperti Lapas
Rajabasa, Rutan Way Hui, maupun Lapas Kotabumi.
"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang
melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihak lapas juga telah melaporkan dugaan
penyelundupan narkoba tersebut kepada Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti
secara hukum.
"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi
peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Way Kanan.
Tidak ada pembiaran," ujar Tri. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Pengedar Narkoba di Way Kanan Tabrak Kendaraan Polisi saat Akan Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026








