Belanja Pegawai Metro Capai Rp410 Miliar, Wakil Wali Kota Dorong Reformasi Fiskal
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana saat diwawancarai. Foto: Dok./kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro – Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp410 miliar atau 44,54 persen dari total belanja daerah sebesar Rp920,64 miliar.
Menurut Rafieq, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas. Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan persampahan, sebagian besar masih terserap untuk kebutuhan birokrasi.
“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui bagaimana uang daerah digunakan dan sejauh mana anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat,” kata Rafieq saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, angka 44,54 persen tersebut masih merupakan rasio bruto karena di dalamnya terdapat tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan dikecualikan dalam penghitungan batas maksimal belanja pegawai. Namun, setelah komponen tersebut dikeluarkan, rasio belanja pegawai Metro diperkirakan tetap berada pada kisaran 39 hingga 40 persen.
Angka itu masih melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan perhitungannya, jika batas ideal tersebut diterapkan, belanja pegawai Kota Metro seharusnya berada di kisaran Rp276 miliar. Dengan kondisi saat ini, terdapat selisih sekitar Rp83 miliar hingga Rp90 miliar yang berpotensi dialihkan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Persoalannya bukan sekadar angka. Selisih itu setara dengan puluhan miliar rupiah yang bisa digunakan untuk memperbaiki jalan, drainase, layanan kesehatan, pendidikan, hingga persoalan persampahan,” ujarnya.
Meski demikian, Rafieq menegaskan reformasi fiskal tidak boleh dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja massal atau pemangkasan gaji ASN. Menurutnya, hak pegawai harus tetap dihormati karena sebagian besar ASN bertugas langsung melayani masyarakat.
“Kita tidak boleh menyelesaikan masalah fiskal dengan menciptakan masalah pelayanan. Jangan sampai sekolah kekurangan guru atau puskesmas kehilangan tenaga kesehatan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Rafieq meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan rekonsiliasi ulang seluruh komponen belanja pegawai agar pemerintah memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong pembenahan data kepegawaian serta penataan kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, opsi moratorium terbatas untuk penambahan pegawai administratif dinilai perlu dipertimbangkan, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan tenaga guru, kesehatan, pemadam kebakaran, auditor, dan sektor pelayanan publik lainnya.
Menurut Rafieq, reformasi belanja pegawai harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta penutupan potensi kebocoran pendapatan.
“Tujuan reformasi fiskal bukan sekadar memenuhi batas 30 persen, tetapi mengembalikan APBD pada fungsi utamanya, yaitu menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan
Jumat, 12 Juni 2026 -
Produk Lokal Metro dari Tahu hingga Tapis Dipamerkan dalam Gebyar IKM 2026
Kamis, 11 Juni 2026 -
Dari Dapur Sederhana ke Pasar Dunia, Kisah Kopi Kuda yang Menolak Tenggelam oleh Zaman
Kamis, 11 Juni 2026 -
Ratusan Mahasiswa di Metro Belajar Peluang Ekonomi Lewat Lelang Amal
Rabu, 10 Juni 2026








