Modus Jenguk Orang Tua, Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Pinjaman
Pelaku saat diamankan oleh Polsek Seputih Mataram. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah
harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda
motor yang dipinjam dari seorang warga dengan alasan hendak menjenguk orang
tuanya.
Aksi tersebut berakhir setelah pelaku berhasil diamankan oleh aparat
kepolisian bersama barang bukti kendaraan milik korban.
Pelaku berinisial MZD (21), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar
Mataram, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor
yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 19
Maret 2026.
Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik TA
(58), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram.
"Kepada korban, pelaku mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut
untuk menjenguk ibunya yang berada di wilayah Lampung Timur," kata
Junaidi, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026) pagi.
Ia juga berjanji akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu tiga hari
setelah dipinjam.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, kendaraan tersebut tidak
kunjung dikembalikan. Korban berupaya menunggu dan mencari kejelasan, tetapi
tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan sepeda motor miliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Seputih Mataram. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian
mencapai sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan
penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan pada Senin, 15
Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bendungan Kampung Sendang Agung
Mataram, Kecamatan Bandar Mataram.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street
warna hitam milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan penipuan dan atau
penggelapan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat
meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah
saling mengenal, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Dihadiri Presiden Prabowo, Munas XVIII HIPMI Jadi Momentum Konsolidasi Pengusaha Muda untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 -
BBWS Mesuji Sekampung dan PT Brantas Abipraya Perbaiki Saluran Irigasi Way Gemol Tubaba
Selasa, 09 Juni 2026 -
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026








