Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu
Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh. Foto: Kompas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh. Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu hingga kayu.
Kericuhan mulai timbul seusai panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membaca putusan eksekusi lahan, Kamis (18/6/2026). Awalnya massa berteriak-teriak meminta aparat tidak melakukan eksekusi.
Pihak kepolisian kemudian meminta massa yang berkerumun untuk segera berpindah dari lokasi. Namun mereka bersikukuh lalu mulai melemparkan batu.
Beberapa petugas polisi membawa tameng maju. Mereka dibantu aparat TNI dengan menahan lemparan dari massa. Tak lama berselang, polisi mengeluarkan water cannon. Massa mulai terpecah dan mundur.
Adapun beberapa massa mulai melarikan diri. Namun petugas polisi mengamankan beberapa orang yang diduga membuat rusuh.
Sebelum eksekusi dimulai, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan mengenai sengketa Hotel Sultan. Azhar mengatakan pengosongan lahan telah berkekuatan hukum.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar dikutip Detik.com, Kamis (18/6/2026).
Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.
Dalam eksekusi ini, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. "Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebelumnya juga mengatakan telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (*)
Berita Lainnya
-
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kemdiktisaintek: Mahasiswa Disabilitas RI Capai 3.128 Orang
Kamis, 18 Juni 2026 -
RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
Kamis, 18 Juni 2026 -
BNN Waspadai Tren Narkoba Cair, Vape Disebut Jadi Jalur Peredaran Baru
Rabu, 17 Juni 2026








