Aturan Diperbarui, Segini Batas Gaji Masyarakat di Lampung untuk Bisa Beli Rumah Subsidi
Ilustrasi perumahan subsidi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam draft
yang disosialisasikan, salah satu poin kebijakan yang diatur terkait kenaikan
batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa
membeli rumah subsidi.
Sebenarnya kebijakan
ini sudah diatur sejak April 2025 dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman No. 5 Tahun 2025. Terkait batas maksimum penghasilan MBR yang sebelumnya
berkisar Rp8-10 juta kini bisa menjadi Rp8,5-12 juta per bulan di wilayah
tertentu. Bahkan ada yang Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.
"Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya
hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang
tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan
sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan
atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," kata Mendagri
Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat
(19/6/2026) dikutip Detikcom.
Ada pun kriteria MBR
berdasarkan zona, sebagai berikut.
Zona 1
Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera,
Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas
penghasilannya sebesar Rp8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki
pasangan batasnya Rp10 juta.
Zona 2
Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan
Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum
menikah batas penghasilannya sebesar Rp9 juta dan yang sudah menikah Rp11 juta.
Lalu untuk peserta Tapera Rp11 juta.
Zona 3
Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua
Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas
penghasilannya sebesar Rp10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk
peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4
Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp12 Juta untuk
yang tidak menikah dan Rp14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta
untuk peserta Tapera.
Dari rincian tersebut, Provinsi Lampung yang menjadi bagian Pulau
Sumatera masuk dalam zona 1.
Batas penghasilan untuk MBR ini ditetapkan dari
hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai bahwa kriteria ini tidak
bisa disamaratakan.
"Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya
beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas
penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non
Papua, sekarang ada empat (zona)," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).
Sementara itu, dalam pertemuan pada Jumat
(19/6/2026), Mendagri dan Menteri PKP telah menandatangani SKB dua menteri
tersebut. Tinggal menghitung hari, SKB itu dapat diterbitkan dan resmi berlaku.
Di dalamnya juga tertuang aturan soal percepatan
proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari. Pembebasan
biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR hendak
membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika
ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan
dikenakan BPHTB. (*)
Berita Lainnya
-
5.700 Desa Belum Teraliri Listrik, Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun
Sabtu, 20 Juni 2026 -
DPR Sebut Anggaran MBG Masih Ambil Dana Pendidikan dan Kesehatan Tahun Depan
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Pangan Beras Tiga Bulan di Semester Kedua 2026
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Sabtu, 20 Juni 2026
- Penulis : Erik Handoko
- Editor : Erik Handoko
Berita Lainnya
-
Sabtu, 20 Juni 20265.700 Desa Belum Teraliri Listrik, Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun
-
Sabtu, 20 Juni 2026DPR Sebut Anggaran MBG Masih Ambil Dana Pendidikan dan Kesehatan Tahun Depan
-
Sabtu, 20 Juni 2026Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Pangan Beras Tiga Bulan di Semester Kedua 2026
-
Sabtu, 20 Juni 2026Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding








