Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Antara
Kupastuntas.co, Jakarta - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka yang mengajukan banding
adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi,
Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Benar para terdakwa melalui
penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Pengadilan
Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Sabtu (20/6/2026) dikutip Kompascom.
Sementara itu, oditur dari Oditurat
Militer II-07 Jakarta tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
“Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” jelas dia.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Militer II-08
Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan
Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras
terhadap aktivis Andrie Yunus. Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari
kesatuan.
"Terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih
subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk
Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08
Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana
penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Selain pidana pokok, Edi juga
dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu,
Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.
Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam
bulan penjara. "Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6
bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy Ferdian. (*)
Berita Lainnya
-
Biaya Operasional Melonjak, Pengusaha Kapal Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Sabtu, 20 Juni 2026 -
DJP Ungkap Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG dan KDMP
Sabtu, 20 Juni 2026 -
5.700 Desa Belum Teraliri Listrik, Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun
Sabtu, 20 Juni 2026 -
DPR Sebut Anggaran MBG Masih Ambil Dana Pendidikan dan Kesehatan Tahun Depan
Sabtu, 20 Juni 2026
- Penulis : Erik Handoko
- Editor : Erik Handoko
Berita Lainnya
-
Sabtu, 20 Juni 2026Biaya Operasional Melonjak, Pengusaha Kapal Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
-
Sabtu, 20 Juni 2026DJP Ungkap Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG dan KDMP
-
Sabtu, 20 Juni 20265.700 Desa Belum Teraliri Listrik, Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun
-
Sabtu, 20 Juni 2026DPR Sebut Anggaran MBG Masih Ambil Dana Pendidikan dan Kesehatan Tahun Depan








