Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo dan dr Tifa saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka tiba sekitar pukul 09.43 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat memasuki area kejaksaan dengan pengawalan petugas kepolisian.
Saat berjalan menuju gedung kejaksaan, Roy Suryo sempat mengucapkan takbir, sementara dr Tifa melafalkan zikir dan menyampaikan kalimat "Hasbunallah wa ni'mal wakil". Sejumlah pendukung keduanya juga tampak hadir di sekitar lokasi untuk memberikan dukungan moral.
Pelimpahan ini menjadi tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum setelah seluruh unsur pembuktian dalam perkara dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka bukan merupakan tindakan terpisah, melainkan bagian dari proses hukum menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Menurutnya, hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
"Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) dikutip dari Detik.com.
Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyebut pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Kini, proses hukum memasuki fase penuntutan dengan kewenangan berada di tangan kejaksaan. (*)
Berita Lainnya
-
Krisis Hunian Masih Membayangi, 9,64 Juta Keluarga Indonesia Belum Punya Rumah
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi 500 Ribu UMKM
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
Sabtu, 20 Juni 2026 -
FAO: Indonesia Negara Produksi Beras Tertinggi di ASEAN dan ke-4 Dunia
Sabtu, 20 Juni 2026








